Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Kompol Ramli Dapat Rp 4,75 Miliar Peras Kepala Sekolah, Modal Bikin Aduan Masyarakat Fiktif

Pantas Kompol Ramli dapat Rp 4,75 miliar dari hasil memeras kepala sekolah hingga miliaran rupiah, ternyata modus bikin aduan masyarakat yang fiktif.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIIBUNJATENG.COM
POLISI PERAS KEPSEK - Ilustrasi baju yang dipakai polisi sebagai aparat penegak hukum. Terungkap modus Kompol Ramli yang memeras kepala sekolah sampai miliaran rupiah. 

Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp4,3 miliar.

Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Romli.

Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.

Baca juga: Pantas Judi Sabung Ayam Milik Dua Anggota TNI Digerebek Hingga Tewaskan Tiga Polisi, Setoran Macet?

Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.

Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.

"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.

Baca juga: Pantas Judi Sabung Ayam Milik Dua Anggota TNI Digerebek Hingga Tewaskan Tiga Polisi, Setoran Macet?

Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

 Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

“Ya, sidangnya ditunda ke hari Senin (24/3),” ujar Hakim Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, sejatinya sidang praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu (19/3).

 Namun, persidangan ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved