Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Polisi Peras 12 Kepsek Rp4,7 Miliar, Bikin Undangan Palsu, Uang Rp400 Juta dalam Koper Disita

Kedua polisi Polda Sumut terbukti memeras 12 kepsek SMKN hingga sebanyak Rp4,75 miliar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLISI PERAS KEPSEK - Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). Ia mengungkap dua oknum polisi Polda Sumut peras kepala sekolah hingga Rp4,7 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Dua polisi Polda Sumatera Utara menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.

Hal itu berdasarkan penetapan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Keduanya terbukti memeras 12 kepsek hingga sebanyak Rp4,75 miliar.

Baca juga: Patwal Diduga Pukul Mobil saat Lakukan Pengawalan di Jalan Tol Macet, Aksi Arogan Terekam Kamera

Kedua anggota Polri yang menjadi tersangka tersebut masing-masing bernama Kompol Ramli selaku mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut.

Lalu Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ," kata Kepala Kortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo, saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.

"Karena dari fakta yang berkembang ini, ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggungjawaban," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap modus pemerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Cahyono menjelaskan duduk perkara korupsi yang menjerat dua polisi tersebut terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Di mana dari adanya kegiatan pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada tahun 2024 lalu.

Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik.

Tersangka memaksa kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah, ini pemerasannya," beber Cahyono.

KAKORTAS TIPIKOR POLRI - Kakortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo, saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam. Dia menyampaikan perkembangan kasus pemerasan kepala sekolah yang dilakukan dua oknum polisi di Sumatera Utara.
KAKORTAS TIPIKOR POLRI - Kakortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo, saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam. Dia menyampaikan perkembangan kasus pemerasan kepala sekolah yang dilakukan dua oknum polisi di Sumatera Utara. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Kadisdik dan perangkatnya kemudian mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved