Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Patwal Diduga Pukul Mobil saat Lakukan Pengawalan di Jalan Tol Macet, Aksi Arogan Terekam Kamera

Suara benturan diduga berasal dari petugas patwal yang memukul kendaraan perekam video.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/dashcamindonesia
PATWAL AROGAN LAGI - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @dashcamindonesia, Rabu (19/3/2025). Aksi arogan patwal terekam kamera diduga pukul mobil saat pengawalan. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi petugas pengawalan kendaraan dinas (patwal) yang bersikap arogan saat menjalankan tugasnya kembali viral.

Video yang memperlihatkan dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh patwal tersebut, beredar luas di media sosial.

Diunggah oleh akun @dashcamindonesia, tampak dalam video, kondisi lalu lintas padat di ruas jalan tol Tangerang.

Baca juga: Preman Tak Puas Dapat THR Rp20 Ribu dari Satpam, Ngamuk Minta Ketemu Pimpinan: Enggak Menghargai

Tiba-tiba, terdengar suara sirine strobo yang diikuti oleh suara benturan.

Suara benturan tersebut diduga berasal dari petugas patwal yang memukul kendaraan perekam video karena ingin meminta prioritas jalan.

"Emang boleh ya patwal mukul mobil dengan kondisi jalan tol yang macet dan tidak secara baik-baik?" tulis keterangan unggahan.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu ikut mengomentari terkait aksi patwal arogan.

Menurutnya, seorang patwal tidak diperbolehkan memukul atau merusak kendaraan pengguna jalan saat sedang dalam tugas pengawalan.

"Jika benar dalam video itu (memukul), maka tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Jusri melanjutkan, ketika melakukan pengawalan, patwal hanya diperbolehkan melakukan beberapa hal.

"Pertama, mengatur lalu lintas untuk kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal," kata Jusri.

"Kedua, memberikan pengamanan terhadap konvoi sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," imbuhnya.

PATWAL AROGAN LAGI - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @dashcamindonesia, Rabu (19/3/2025). Aksi arogan patwal terekam kamera diduga pukul mobil saat pengawalan.
PATWAL AROGAN LAGI - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @dashcamindonesia, Rabu (19/3/2025). Aksi arogan patwal terekam kamera diduga pukul mobil saat pengawalan. (Instagram/dashcamindonesia)

Selain itu, tugas lain dari patwal adalah memastikan pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved