Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Polisi Peras 12 Kepsek Rp4,7 Miliar, Bikin Undangan Palsu, Uang Rp400 Juta dalam Koper Disita

Kedua polisi Polda Sumut terbukti memeras 12 kepsek SMKN hingga sebanyak Rp4,75 miliar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLISI PERAS KEPSEK - Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). Ia mengungkap dua oknum polisi Polda Sumut peras kepala sekolah hingga Rp4,7 miliar. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Atas penetapan tersangka, kedua eks anggota tersebut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

PEMERASAN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
PEMERASAN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.

"Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk."

"Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," kata dia dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut.

"Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” ucapnya.

Sebab Sahroni menduga, uang miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati kedua oknum polisi tersebut saja.

"Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua."

"Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved