Berita Viral
2 Polisi Peras 12 Kepsek Rp4,7 Miliar, Bikin Undangan Palsu, Uang Rp400 Juta dalam Koper Disita
Kedua polisi Polda Sumut terbukti memeras 12 kepsek SMKN hingga sebanyak Rp4,75 miliar.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dua polisi Polda Sumatera Utara menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.
Hal itu berdasarkan penetapan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Keduanya terbukti memeras 12 kepsek hingga sebanyak Rp4,75 miliar.
Baca juga: Patwal Diduga Pukul Mobil saat Lakukan Pengawalan di Jalan Tol Macet, Aksi Arogan Terekam Kamera
Kedua anggota Polri yang menjadi tersangka tersebut masing-masing bernama Kompol Ramli selaku mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut.
Lalu Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ," kata Kepala Kortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo, saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.
"Karena dari fakta yang berkembang ini, ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggungjawaban," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap modus pemerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Cahyono menjelaskan duduk perkara korupsi yang menjerat dua polisi tersebut terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Di mana dari adanya kegiatan pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada tahun 2024 lalu.
Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik.
Tersangka memaksa kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah, ini pemerasannya," beber Cahyono.

Kadisdik dan perangkatnya kemudian mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.
Kemudian, Brigadir BSP memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.
Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas.
Melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu, Kompol Ramli (RS).
Apabila para Kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.
Cahyono merinci, nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah mencapai Rp4,75 miliar.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp4,75 miliar," kata Cahyono.
Baca juga: Preman Tak Puas Dapat THR Rp20 Ribu dari Satpam, Ngamuk Minta Ketemu Pimpinan: Enggak Menghargai
Cahyono menyebut, dari jumlah uang yang diminta, Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepala Sekolah SMKN sebesar Rp437.176.000.
Kemudian, Brigadir Bayu menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).
"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.
Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3.
"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang Pemerasan," paparnya.
Kini kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua tersangka dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Atas penetapan tersangka, kedua eks anggota tersebut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.
"Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk."
"Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," kata dia dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut.
"Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” ucapnya.
Sebab Sahroni menduga, uang miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati kedua oknum polisi tersebut saja.
"Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua."
"Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Polda Sumut
Irjen Cahyono Wibowo
Brigadir Bayu
Kompol Ramli
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.