Dishub Imbau Truk Pasir Tak Melintas di Jalan Raya Utama di Blitar Raya saat Mudik Lebaran
Dishub Kota Blitar mengimbau truk pengangkut pasir tidak melintas di jalan raya Kota Blitar saat arus mudik Lebaran mulai Senin (24/3/2024)
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mengimbau truk pengangkut pasir tidak melintas di jalan raya Kota Blitar saat pelaksanaan arus mudik Lebaran mulai Senin (24/3/2025).
Imbauan agar truk pasir tidak melintas di jalan raya Kota Blitar ini dilakukan untuk memperlancar dan mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan saat arus mudik Lebaran.
Kepala Dishub Kota Blitar, Juari mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Sejumlah angkutan barang barang yang dibatasi operasionalnya, yaitu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Polres Kediri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga untuk Antisipasi Kemacetan saat Mudik Lebaran 2025
Sedang angkutan barang yang tidak dibatasi operasionalnya, yakni, angkutan BBM atau BBG, angkutan barang pengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang pengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam.
Lalu, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok.
Untuk di Kota Blitar, kata Juari, sebenarnya tidak masuk wilayah yang ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang.
Baca juga: Kondisi Jalan Berlubang di Jalur Kanigoro Blitar Bahayakan Pengendara, ini Langkah Pemkab
Karena wilayah pembatasan operasional angkutan barang sudah ditetapkan pemerintah berada di jalan tol dan jalan arteri.
"Kami tidak masuk wilayah pembatasan itu. Tapi kami mengimbau truk pengangkut pasir agar tidak melintas di jalan raya dulu selama arus mudik dan arus balik Lebaran mulai 24 Maret 2025," kata Juari, Sabtu (22/3/2025).
Dikatakannya, jalan raya di Blitar memang banyak dilewati truk pengangkut pasir. Sebab, di wilayah Blitar, terutama di aliran lahar Gunung Kelud terdapat aktivitas penambangan pasir.
Baca juga: Petugas Kebersihan Ditemukan Tewas di Kantor DPD NasDem Blitar, Diduga Sudah Meninggal 4 Hari
"Untuk sementara, truk pasir kami imbau tidak melintas di jalan utama dulu," ujarnya.
Hal sama dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa. Agus mengatakan, wilayah Kabupaten Blitar juga tidak masuk daerah pembatasan operasional angkutan barang.
Baca juga: THR ASN Pemkot Blitar Akan Dicairkan Besok, Anggaran Capai Rp 21,4 Miliar
Namun demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, Agus mengimbau truk pengangkut pasir agar tidak melintas di jalan raya utama terlebih dulu.
"Kami juga mengimbau truk pengangkut pasir tidak melintas di jalan raya utama di Kabupaten Blitar selama arus mudik dan arus balik Lebaran," katanya.
pembatasan angkutan truk besar
mudik Lebaran 2025
Berita Blitar Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Dishub
| Tawa Purbaya Baru Tahu Jabatan Menkeu Berkuasa, Sebut Bisa Sikat Danantara Jika Macam-macam: Lumayan |
|
|---|
| Skor Babak I Semen Padang vs Arema FC, Singo Edan Unggul Sementara 0-2 |
|
|---|
| Ratusan ASN Pemkot Batu Akan Pensiun Pada 2026, Mayoritas dari Kalangan Guru |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Hantam Mobil Pikap dari Arah Berlawan |
|
|---|
| Bahlil Puji Sosok yang Jadikan Indonesia Macan Asia, Soeharto Dipertimbangkan Prabowo Jadi Pahlawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/truk-pengangkut-barang-di-blitar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.