Perusahaan di Ponorogo Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan
Perusahaan di Ponorogo wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran, Disnaker membuka posko pengaduan.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
THR - Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo saat menerangkan tentang aturan THR, Jumat (21/3/2025). Perusahaan di Ponorogo wajib membayarkan THR untuk karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.
Disnaker juga meminta perusahaan membuat laporan. Isinya adalah kapan perusahaan membayar THR kepada karyawannya.
“Meminta laporan dari perusahaan tanggal berapa pemberiannya. Apakah tanggal 20 Maret, atau 23 Maret atau yang lainnya. Pokoknya H-7 harus terbayarkan,” tegasnya.
Sunaryo mengaku membuka posko aduan.
Karyawan atau pekerja bisa sewaktu-waktu mengadu tanpa harus ke Kantor Disnaker Ponorogo.
“Posko online bisa datang lewat WA atau telepon. Selama ini alhamdulillah tidak ada laporan,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
Ponorogo
Tunjangan Hari Raya
THR
PKWT
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Baca Juga
Fakta Tragedi Berdarah di Pacitan, usai Habisi Keluarga Mantan Istri, Pelaku Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Liburan Seru di Grand Whiz Trawas Mojokerto, Anak-anak Belajar sambil Bermain, Orang Tua Bisa Santai |
![]() |
---|
Jenazah Korban Longsor Freeport Dimakamkan di Ponorogo, Keluarga Beber Pertemuan Terakhir: Tanda |
![]() |
---|
Pekerjaan Baru Wahyudin Setelah Dipecat PDIP, Gaji Rp 100 Juta Amblas Kini Cuma Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.