Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perusahaan di Ponorogo Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan

Perusahaan di Ponorogo wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran, Disnaker membuka posko pengaduan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
THR - Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo saat menerangkan tentang aturan THR, Jumat (21/3/2025). Perusahaan di Ponorogo wajib membayarkan THR untuk karyawannya paling lambat H-7 Lebaran. 

Disnaker juga meminta perusahaan membuat laporan. Isinya adalah kapan perusahaan membayar THR kepada karyawannya.

“Meminta laporan dari perusahaan tanggal berapa pemberiannya. Apakah tanggal 20 Maret, atau 23 Maret atau yang lainnya. Pokoknya H-7 harus terbayarkan,” tegasnya.

Sunaryo mengaku membuka posko aduan.

Karyawan atau pekerja bisa sewaktu-waktu mengadu tanpa harus ke Kantor Disnaker Ponorogo.

“Posko online bisa datang lewat WA atau telepon. Selama ini alhamdulillah tidak ada laporan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved