Baru 10 Perusahaan di Trenggalek Bayar THR, Disnaker Bakal Monitoring Keliling Pabrik
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek mendorong perusahaan di Trenggalek untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek mendorong perusahaan di Trenggalek untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Disnaker telah mengirim surat kepada 70 perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketentuan tersebut Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor 500.14.15.1/501/406.015/2025 perihal THR keagamaan tahun 2025.
"Sesuai Kemenaker nomor M/2/HK/04 dan nomor M/3/HK.04, selain karyawan sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR," jelasnya, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Dua Jalur Rawan Kecelakaan di Trenggalek yang Patut Diwaspadai Saat Mudik Lebaran 2025
Selain itu, untuk driver atau pengemudi ojek online juga berhak mendapatkan bonus hari raya (BHR) keagamaan yang dibayarkan berdasarkan kinerja yang bersangkutan.
Dari 70 perusahaan yang ada di Trenggalek, baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR, salah satunya pabrik rokok terbesar di Trenggalek.
"Sudah lapor memberikan THR ada 10 perusahaan, salah satunya pabrik rokok di Trenggalek," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut hari Senin dan Selasa (24-25/3/2025) Disnaker akan melaksanakan pemantauan atau monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
"Jika ditemukan masih belum membayar maka akan kami berikan teguran. Namun biasanya banyak perusahaan yang meminta dispensasi agar membayarkan THR pada H-2 Idul Fitri," lanjutnya.
Hal tersebut karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit atau bisa juga untuk mengantisipasi karyawan yang membolos pasca mendapatkan THR.
Baca juga: Polda Jatim Serahkan 10 Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo ke Jaksa Trenggalek, Sidang Akan Digelar
Untuk memastikan hal tersebut, Heri akan meninjau langsung ke sejumlah perusahaan agar hak-hak karyawan ini benar-benar diberikan.
Selain itu, Disnaker Trenggalek juga mendirikan posko pengaduan THR jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga H-7 Idul Fitri tanpa berkoordinasi atau membuat kesepakatan dengan karyawan.
"Alhamdulillah untuk tahun lalu semua perusahaan tertib membayarkan THR walaupun sempat ada yang meminta dispensasi," pungkasnya.
Disnaker Trenggalek
Tunjangan Hari Raya (THR)
Lebaran 2025
posko pengaduan
Trenggalek
TribunJatim.com
Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Valentina Gomez, Caleg AS Kampanye Bakar Al Quran, Viral di Media Sosial: Ini Korek Api |
![]() |
---|
Jaksa Murka Dituduh Peras Bos Uang Palsu Rp 5 M untuk Tuntutan Bebas: Kalau Punya Bukti Laporkan |
![]() |
---|
Konser Kidung Aruna Kinanti, Polres Ponorogo Minta Bantuan Polres Tetangga di Perbatasan |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Sapi di Kota Blitar Terekam CCTV dengan Santainya, Baru Pertama kali Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.