Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru 10 Perusahaan di Trenggalek yang Bayar THR, Disnaker Segera Lakukan Monitoring

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek mendorong perusahaan di Trenggalek untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke

|
tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
THR - Aktivitas karyawan perusahaan rokok di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024). Disnaker Trenggalek imbau perusahaan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 Idul Fitri 1446 H 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek mendorong perusahaan di Trenggalek untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.

Disnaker telah mengirim surat kepada 70 perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ketentuan tersebut Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor 500.14.15.1/501/406.015/2025 perihal THR keagamaan tahun 2025.

"Sesuai Kemenaker nomor M/2/HK/04 dan nomor M/3/HK.04, selain karyawan sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, Minggu (23/3/2025),

Selain itu, untuk driver atau pengemudi ojek online juga berhak mendapatkan bonus hari raya (BHR) keagamaan yang dibayarkan berdasarkan kinerja yang bersangkutan.

Dari 70 perusahaan yang ada di Trenggalek, baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR, salah satunya pabrik rokok terbesar di Trenggalek.

"Sudah lapor memberikan THR ada 10 perusahaan, salah satunya pabrik rokok di Trenggalek," jelasnya. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut hari Senin dan Selasa (24-25/3/2025) Disnaker akan melaksanakan pemantauan atau monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada karyawan.

"Jika ditemukan masih belum membayar maka akan kami berikan teguran. Namun biasanya banyak perusahaan yang meminta dispensasi agar membayarkan THR pada H-2 Idul Fitri," lanjutnya.

Hal tersebut karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit atau bisa juga untuk mengantisipasi karyawan yang membolos pasca mendapatkan THR.

Untuk memastikan hal tersebut, Heri akan meninjau langsung ke sejumlah perusahaan agar hak-hak karyawan ini benar-benar diberikan.

Selain itu, Disnaker Trenggalek juga mendirikan posko pengaduan THR jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga H-7 Idul Fitri tanpa berkoordinasi atau membuat kesepakatan dengan karyawan.

"Alhamdulillah untuk tahun lalu semua perusahaan tertib membayarkan THR walaupun sempat ada yang meminta dispensasi," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved