Baru 10 Perusahaan di Trenggalek yang Bayar THR, Disnaker Segera Lakukan Monitoring
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek mendorong perusahaan di Trenggalek untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek mendorong perusahaan di Trenggalek untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Disnaker telah mengirim surat kepada 70 perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketentuan tersebut Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor 500.14.15.1/501/406.015/2025 perihal THR keagamaan tahun 2025.
"Sesuai Kemenaker nomor M/2/HK/04 dan nomor M/3/HK.04, selain karyawan sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, Minggu (23/3/2025),
Selain itu, untuk driver atau pengemudi ojek online juga berhak mendapatkan bonus hari raya (BHR) keagamaan yang dibayarkan berdasarkan kinerja yang bersangkutan.
Dari 70 perusahaan yang ada di Trenggalek, baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR, salah satunya pabrik rokok terbesar di Trenggalek.
"Sudah lapor memberikan THR ada 10 perusahaan, salah satunya pabrik rokok di Trenggalek," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut hari Senin dan Selasa (24-25/3/2025) Disnaker akan melaksanakan pemantauan atau monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
"Jika ditemukan masih belum membayar maka akan kami berikan teguran. Namun biasanya banyak perusahaan yang meminta dispensasi agar membayarkan THR pada H-2 Idul Fitri," lanjutnya.
Hal tersebut karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit atau bisa juga untuk mengantisipasi karyawan yang membolos pasca mendapatkan THR.
Untuk memastikan hal tersebut, Heri akan meninjau langsung ke sejumlah perusahaan agar hak-hak karyawan ini benar-benar diberikan.
Selain itu, Disnaker Trenggalek juga mendirikan posko pengaduan THR jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga H-7 Idul Fitri tanpa berkoordinasi atau membuat kesepakatan dengan karyawan.
"Alhamdulillah untuk tahun lalu semua perusahaan tertib membayarkan THR walaupun sempat ada yang meminta dispensasi," pungkasnya
Kecelakaan Maut Honda CB150 vs Honda Supra X di Jalur Bromo Probolinggo, 3 Orang Tewas |
![]() |
---|
Beda Penjelasan Polisi dan Pemilik Mobil yang Berseteru dengan Debt Collector di Nganjuk |
![]() |
---|
Penyanyi dan Penonton Kompak Dandan Jadul, Dangdut Lawasan Ramaikan Hari Jadi Ponorogo ke-529 |
![]() |
---|
Gresik United Gelar Uji Coba Lawan Tim Lokal Gressia, Gawang Tuan Rumah Robek Dua Kali |
![]() |
---|
Rintihan Kesakitan Balita Bojonegoro Penderita Hidronefrosis dan Tanpa Anus, 2 Tahun Tunggu Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.