Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Kakak Adik Jual Ginjal untuk Bela Ibunya, Sang Ayah Minta Maaf: Ini Masalah Keluarga Besar

Fakta-fakta kakak adik jual ginjal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Viral di media sosial. Kini sang ayah muncul minta maaf.

Editor: Hefty Suud
YouTube TribunJakarta
KAKAK ADIK JUAL GINJAL - Tangkapan layar kakak adik Farrel dan Nayaka nekat melakukan aksi jual ginjal di Bundaran HI pada Kamis (20/3/2025). Mereka hendak jual ginjal demi bisa membebaskan ibunya yang dipenjara. Farrel mengaku butuh banyak uang untuk melawan saudaranya yang kejam dan kaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah fakta baru kakak adik jual ginjal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). 

Aksi kakak adik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah ini sempat viral di media sosial

Pasalnya, mereka mengaku jual ginjal untuk membela ibunya, Syafrida Yani (49) yang ditahan Polres Tangerang Selatan

Kini setelah aksi mereka viral, sang ayah muncul minta maaf. 

Berikut beberapa fakta-faktanya:

1.Duduk perkara

Sebelumnya, aksi kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral karena keduanya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Aksi itu dilakukan Farrel dan Nayaka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Di trotoar jalan, Farrel dan Nayaka tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan berbunyi,

"Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel".

Farrel bercerita, peristiwa bermula ketika sang ibu diminta bantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian ke luar negeri.

Ibu Farrel dan Nayaka, Syafrida Yani, merupakan penjual makanan rumahan. Sedangkan sang ayah bekerja di sebuah maskapai penerbangan.

"Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” kata Farrel kepada Wartakotalive.com.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Caleg Angkut Paving karena Suara Tak Target - Caleg Jual Ginjal untuk Kampanye

Menurut Farrel, selama bekerja di rumah tersebut, sang ibu kerap diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan menerima perlakuan kasar.

Karena tak tahan, ibunda Farrel memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah keluarga ayahnya.

Tak terima, sang pemilik rumah yang merupakan ipar Yani melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

Yani dituding menggelapkan ponsel dan uang.

Padahal, menurut Farrel, ponsel dan uang itu merupakan pemberian langsung pemilik rumah.

Uang tersebut pun dipakai untuk kebutuhan rumah.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Baca juga: Curhat Anak Nangis Tahu Ibu Nyaris Jual Ginjal Demi Keluarga, Kaget Lihat Riwayat Pencarian di HP

Baca juga: Anak Terharu Dikado Ibu Donor Ginjal saat Ulang Tahun, Merasa Hidup Kembali: Malaikat Tak Bersayap

2.Berakhir Damai

Belakangan, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yani.

"Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril kepada Wartakotalive.com, Minggu (23/3/2025). 

Terbaru, kasus dugaan penggelapan tersebut disepakati diselesaikan secara damai. 

Laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, telah dicabut.

"Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," ujar kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

NEKAT JUAL GINJAL - Dua remaja menggelar aksi membentangkan poster jual ginjal di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Kini akhirnya mereka bisa kembali berkumpul bersama sang ibu, yang sempat dipenjara karena laporan saudara.
NEKAT JUAL GINJAL - Dua remaja menggelar aksi membentangkan poster jual ginjal di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Kini akhirnya mereka bisa kembali berkumpul bersama sang ibu, yang sempat dipenjara karena laporan saudara. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Kesepakatan damai itu dicapai melalui mediasi antara pihak terlapor dan pelapor di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025) sore.

Proses perdamaian disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga.

Adapun penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada malam harinya, pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, di Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.

3.Sang Ayah Minta Maaf

Yelvin, ayah dari dua anak yang viral karena hendak menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meminta maaf. 

Yelvin mengaku sebelumnya tak tahu menahu soal aksi tersebut.

"Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," ujar Yelvin dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Yelvin menyebut, aksi kedua putranya itu merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap sang ibu, bukan syarat menebus penangguhan penahanan.

"Menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menebus penangguhan penahanan, melainkan bentuk kepedulian mereka terhadap ibu mereka," ujarnya.  

Yelvin juga menjelaskan, permasalahan ini merupakan persoalan internal keluarga besar yang penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.

"Permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah keluarga besar kami. Kami berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," ucap dia.

4.Ibu Ngaku Trauma

Disisi lain, Syafrida Yani (49), warga Ciputat, Tangerang Selatan yang dipolisikan oleh kerabatnya atau tepatnya oleh sepupu dari suaminya karena tuduhan kasusu penggelapan.

Seperti diketahui, kedua putra Yani bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah sebelumnya viral melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat dengan membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi.

Yani mengaku mendekam di penjara dua hari waktu yang terasa lama baginya.

Adapun yani dituduh kasus penggelapan terhadap saudaranya sendiri.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025).

Sehari usai aksinya putranya viral, ibunda mereka yakni Syafrida Yani akhirnya dipulangkan oleh polisi.

Yani mengaku masih mengalami trauma.

"Saya masih sangat trauma," kata Yani kepada sejumlah pengacara dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menawarkan pendampingan hukum terhadapnya.

Rasa trauma Yani karena dirinya yang merupakan orang awam harus menghadapi kasus hukum sendirian.

Sedangkan pihak pelapor merupakan kuasa hukum dari kerabat Yani yang saat ini bekerja di maskapai Arab Saudi.

"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," katanya.

Anak pertama Yani, Farrel mengakui kondisi ibunya kini masih mengalami trauma.

"Kondisi ibu saya baik alhamdulillah dan polisi juga memberlakukan ibu saya dengan baik tapi mungkin ada sedikit trauma karena enggak ada orang yang mau masuk penjara," ujarnya.

Kini, Yani memang sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah mereka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Namun, bagi Farrel masih ada yang mengganjal.

Sebab, status Yani saat ini masih sebagai tersangka dan bukan bebas murni.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka.

Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," kata Farrel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved