Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Sandi Butar Butar Dapat 4 SP Padahal Belum Sebulan Kerja hingga Gajinya Dipotong: Bantu Teman

Terungkap alasan Sandi Butar Butar mendapat empat SP padahal belum sebulan kembali kerja menjadi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PETUGAS DAMKAR VIRAL - Sosok Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok dapat empat SP padahal belum sebulan kembali bekerja. Gaji juga dipotong. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan Sandi Butar Butar mendapat empat SP padahal belum sebulan kembali kerja menjadi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Diketahui, Sandi baru bekerja pada 10 Maret 2025.

Namun ia sudah mengaku menerima empat surat peringatan (SP).

Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dihubungi, Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Salah satu SP menyatakan bahwa Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.

SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.

Sandi membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.

“Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.

Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.

“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.

Baca juga: Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR

Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.

Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.

“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata. Tidak mau, yang penting hak anggota, diberikan, dan mereka mengancam tidak memberikan saya gaji full dan THR,” ucap Sandi.

Penolakan ini diduga menjadi pemicu berbagai tekanan yang dialaminya, termasuk gaji dipotong dan tak diberi THR.

Menurut Sandi, gajinya yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR, sedangkan rekan-rekannya menerima hingga Rp 6,8 juta.

“Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama. Semua pejabat saya pertanyakan, ‘Kenapa saya hanya dapat segitu?’ dan tidak ada THR, tak ada jawaban,” ungkap Sandi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jamin Sandi Butar Butar Bakal Jadi Petugas Damkar Lagi: Jangan Banyak Ngoceh Keluar

Selain itu, Sandi juga menilai, sejak awal kembali bekerja, ia dipersulit terkait lokasi kerja dan aturan apel.

Sandi ditempatkan di Bojongsari, Depok, yang jauh dari tempat tinggalnya dan sulit dijangkau kendaraan umum.

Aturan mengenai apel juga disebutnya menjadi salah satu alasan ia dikenai SP. Sandi merasa tidak diberikan keringanan meskipun jarak lokasi tugasnya jauh.

“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak diberi keringanan. Karena saya enggak ikut apel, saya malah di-SP," jelas Sandi.

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok Adnan Mahyudin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Adapun kontrak kerja Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang setelah videonya yang mengungkap kondisi kerusakan peralatan Damkar Depok viral di media sosial.

Namun, setelah mendapat sorotan publik dan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ia akhirnya kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025.

Terima Kasih ke Dedi Mulyadi

Sebelumnya, Sandi Butar Butar menyampaikan terima kasih ke Wali Kota Depok Supian Suri karena membantunya kembali bekerja.

Ucapan terima kasih itu disampaikan Sandi melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Selain Supian, Deolipa menyebut, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar juga berkat campur tangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Oleh karenanya, Sandi juga berterima kasih kepada politikus Partai Gerindra itu. 

“Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” ujar Deolipa.

“Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

Deolipa mengatakan, Sandi menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar Kota Depok sejak Senin (10/3/2025).

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata Deolipa.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved