Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2025

Apa Boleh Tidak Puasa saat Mudik Lebaran? Ada Beberapa Syarat, Buya Yahya: Jarak Minimal Lebih 84 Km

Apakah boleh tidak puasa saat mudik Lebaran? Ini penjelasan dari Ustazah Lulung Mumtaza, Abdul Muti, Buya Yahya.

Editor: Hefty Suud
freepik @Queenmoonlite Studio
MUDIK LEBARAN - Foto ilustrasi untuk berita hukum tidak puasa saat mudik Lebaran. Berikut penjelasan dari beberapa ulama. 

TRIBUNJATIM.COM - Pulang kampung atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu tradisi di Indonesia. 

Biasanya, mudik dilakukan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan

Karena itu, muncul pertanyaan, apakah boleh tidak puasa saat mudik Lebaran? 

Berikut penjelasan dari beberapa ulama, melansir dari grid.id, Senin (24/3/2025). 

Tidak Puasa Saat Mudik Lebaran 2025, Emang Boleh? 

Menurut Ustazah Lulung Mumtaza, orang yang sedang dalam perjalanan mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah tentang Hamzah bin Amr Al-Aslami, seorang sahabat Nabi yang sering berpuasa meskipun dalam perjalanan.

"Hamzah bin Amr Al-Aslami berkata kepada Nabi, 'Apakah aku boleh berpuasa di dalam safar?' Sedangkan dia adalah orang yang banyak melakukan puasa."

"Maka Nabi bersabda, 'Jika engkau ingin puasa, maka puasalah. Jika engkau ingin buka, maka bukalah'," terang Lulung dengan mengutip hadis.

Baca juga: Arif Sosok yang Dulu Viral Karena Tak Sengaja Tinggalkan Istri saat Mudik, Kondisinya Kini Pilu

Lulung juga mengutip hadis riwayat Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bepergian ke Mekkah di bulan Ramadhan.

Saat tiba di Kadid (sekitar satu hari perjalanan dari Mekkah), beliau berbuka dan para sahabat pun ikut berbuka.

Jadi, bagi pemudik yang perjalanannya menghabiskan waktu sekitar satu hari, diperbolehkan untuk tidak berpuasa, asalkan diganti di hari lain.

Jarak dan Kesulitan Jadi Pertimbangan

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti, menjelaskan bahwa musafir memang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa dengan syarat wajib menggantinya di hari lain. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai jarak perjalanan yang membolehkan seseorang berbuka.

Menurut Imam Hanafi, seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 5,5 kilometer) boleh tidak berpuasa. Sementara menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer. 

Baca juga: Syamsudin Nekat Mudik Meski Uang Rp3,5 Juta Dicuri saat Salat, Hasil Jerih Payah Kerja Urus Bangunan

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi pada 27-28 Maret 2025, Polda Jatim Pantau Pakai Alat Canggih

Namun, Abdul Mu’ti menambahkan bahwa dengan perkembangan teknologi transportasi saat ini, jarak bukan lagi satu-satunya faktor. Tingkat kesulitan perjalanan dan keselamatan juga menjadi pertimbangan utama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved