Hikmah Ramadan 2025
Fikih Minoritas dan Tantangan Puasa di Negeri Sakura
Ramadan 1446 H ini di Jepang terasa lain. Di akhir musim dingin, diaspora Indonesia menyongsong bulan puasa tahun 2025 dengan sukacita.
Oleh: M Noor Harisudin, Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Ketua KP3 MUI Jawa Timur dan Dai Internasional Jepang Tahun 2025
TRIBUNJATIM.COM - Ramadan 1446 H ini di negeri Sakura, nama lain Jepang, terasa lain. Di akhir musim dingin, diaspora Indonesia menyongsong bulan puasa tahun ini dengan sukacita, Senin (24/3/2025).
Lihatlah masjid-masjid dan tempat ibadah yang ramai dikunjungi orang ketika buka puasa bersama dan salat tarawih. Demikian pula jemaah subuh, begitu ramai di masjid-masjid Jepang.
Kegiatan puasa Muslim di Jepang terasa mudah karena umumnya orang Jepang toleran terhadap praktik keagamaan Muslim. Muslim Jepang berpuasa mulai jam 04.45 hingga 17.35 waktu Jepang.
Sementara salat tarawih dilaksananakan antara jam 19.30-20.30 malam waktu Jepang.
Setelah tarawih, sebagian masjid mengadakan tadarus Al Quran laiknya di Indonesia.
Jemaah masjid bertambah ramai ketika akhir pekan. Sabtu dan Minggu adalah waktu yang paling ramai karena umumnya diaspora Indonesia libur atau tidak bekerja.
Sementara hari-hari biasa mereka harus bekerja mulai pagi hingga sore. Tak heran jika salat tarawih dan subuh kadang harus menunggu jemaah yang tidak bisa hadir di awal waktu.
Tantangan Puasa di Negeri Sakura
Background diaspora Indonesia di Jepang yang umumnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dimaklumi.
Artinya, kesulitan menjalankan ibadah puasa pada satu sisi dan aktivitas bekerja sehari-hari pada sisi lain adalah tantangan tersendiri. Terutama mereka yang bekerja di lapangan yang lebih kaku dan ketat dari pada mereka yang bekerja di dalam kantor atau perusahaan.
Tentu, mereka tetap berniat puasa dan sahur, jika besok tidak kuat berpuasa, menurut Yusuf Qardhawi, mereka dapat membatalkan puasa dengan tanpa berdosa.
Sejatinya, Muslim Jepang telah mengenal fikih aqalliyat untuk Muslim minoritas di negari Sakura tersebut.
Fikih aqalliyat adalah fikih yang berlaku untuk Muslim minoritas di negara mayoritas non-Muslim. (M Noor Harisudin: 2021). Fikih minoritas juga dikenal dengan fikih rukhsah (dispensasi) karena situasi khusus minoritas Muslim yang berbeda dari pada situasi pada umumnya.
Dengan kata lain, fikih minoritas adalah hukum pengecualian karena ada kesulitan (masyaqqat) yang dialami minoritas Muslim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.