Modus Licik Kakak Adik di Bondowoso Curi Motor, Punya Kunci Duplikat, Semua Korban Adalah Teman
Polres Bondowoso menangkap dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan modus menduplikat kunci motor pada Minggu
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso menangkap dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan modus menduplikat kunci motor pada Minggu (23/3/2025).
Dua pelaku kakak adik ini berinisial EG (25) dan adiknya yang masih pelajar SMA kelas XI. Mereka merupakan warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, semua korbannya adalah teman bermain dan bahkan tetangga pelaku.
Mereka semuanya terkena rayuan pelaku yang meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang atau keluar di tengah-tengah nongkrong bersama.
Baca juga: Kecelakaan di Bondowoso, Adu Banteng Avanza vs Truk, Mobil Ringsek dan Satu Warung Hancur
Tak disangka, ternyata pelaku yang mentraktir semua makanan saat nongkrong itu, pinjam motor untuk menduplikat kunci.
"Setelah menduplikat, korban diajak berkumpul kembali, dan saat itu komplotannya mencuri motor bermodal kunci duplikat," terangnya saat pers release Senin (24/3/2025).
Jadi, kata Harto, tak ada kerusakan pada motor-motor curian. Karena, motornya dibawa dengan kunci duplikat.
Menurut Kapolres Harto, pelaku ini melakukan aksinya selama 2 bulan terakhir di tiga lokasi berbeda. Yakni, Masjid Agung At Taqwa, Cafe Bunga Pelita, dan depan GOR Pelita Bondowoso yang masing-masing 2 kali
"Tiga lokasi ya," ujarnya.
Ia menjabarkan pelaku ini menjual motor curiannya dengan harga Rp 7-8 juta tanpa BPKB.
Baca juga: Ada Layanan Titip Kendaraan dan Barang Berharga di Polres Bondowoso bagi Warga Mudik, ini Syaratnya
Bahkan, pelaku ini sebelum diringkus disangka juga mendekati korban-korbannya untuk mendapatkan BPKB dari motor. Mengingat korban-korbannya adalah teman dan tetangganya.
"Yang diincar motor-motor yang celat dijual," terangnya.
Menurutnya, pelaku ini disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengn maksimal ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.
Pelaku berinisial EG, mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor untuk berfoya-foya. Membeli barang-barang.
"Buat foya-foya. Saya tidak bekerja," pungkasnya.
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
SPPG Mojokerto Diawasi Ketat, Pemkot Siapkan Tim Gerak Cepat Antisipasi Keracunan MBG |
![]() |
---|
CCTV Rekam Detik-Detik Pencurian Motor di Kantor PCNU Bondowoso |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.