Berita Viral
Akhir Kasus Kakak Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Polres Tangsel, 6 Fakta Kini Terungkap
Komisi III DPR RI mengungkap kasus kakak adik jual ginjal ini telah diselesaikan dengan damai. Simak deretan fakta terkait kasus tersebut.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah akhir kasus kakak adik jual ginjal.
Beberapa fakta terkait kasus kakak adik jual ginjal pun terungkap.
Aksi nekat kakak adik jual ginjal didasari keinginan bebaskan ibu dari Polres Tangsel.
Kakak beradik, Farel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, viral di media sosial seusai menyatakan ingin jual ginjal demi membebebaskan ibunya, Syafrida Yani yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut disampaikan Farel dan Nayaka dengan membentangkan kertas yang bertuliskan keinginannya untuk menjual ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).
Saat dipanggil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3), Farel mengungkapkan penahanan ibunya dilakukan tanpa barang bukti yang jelas.
Baca juga: Sosok Ayah dari Kakak Adik yang Viral Mau Jual Ginjal Demi Ibu, Kini Muncul Minta Maaf: Aksi Spontan
Berikut sederet fakta terkait anak nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangsel:
1. Kasus dugaan penggelapan uang
Farel mengungkapkan ibunya ditahan buntut laporan polisi dugaan penggelapan uang dan barang yang dilakukan saudara dari pihak ayahnya.
Ia menuturkan hal itu bermula saat ibunya diminta saudara ayahnya tersebut untuk membantu mengurus rumahnya.
Namun, kata ia, ibunya justru diperlakukan seperti asisten rumah tangga (ART) oleh saudara ayahnya.
"Terus juga pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi dan akhirnya dibelikan handphone, dengan balasan harus bekerja dengannya. Dan itu ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lainnya," jelas Farel dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Senin.
"Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang, uang itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya, (untuk) membayar wifi dan lain-lain termasuk membayar asisten rumah tangganya," imbuhnya.
Namun, seiring waktu, ibunya memilih mundur dari tugas tersebut karena kerap diperlakukan sebagai ART,
Keputusan Syafrida itu rupanya memicu kemarahan sang pemilik rumah yang kemudian melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang dan barang.
"Akhirnya singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan. Saya hanya tahu itu. Tuduhannya itu penggelapan sebuah barang dan uang senilai Rp10 juta dan sebuah handphone merek Vivo (senilai) Rp3 juta-an," jelasnya.
2. Farel ngaku spontan ingin jual ginjal
Farel mengaku upaya menjual ginjal dilakukan secara spontan, lantaran tidak terima ibunya ditahan dengan dugaan penggelapan uang dan barang.
"Kenapa saya kayak gitu (jual ginjal), itu hanya dari spontanitas saya sendiri," ucapnya.
"Di mana saya enggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikitpun tiba-tiba ditahan," imbuh Farel.
Menurut penjelasannya, aksi dirinya dan sang adik itu bertujuan untuk meminta keadilan terhadap kasus yang menjerat ibunya.
"Saya disitu minta keadilan, karena ibu saya tidak terbukti bersalah, tapi ditahan. Di situ agak aneh," tegasnya.
3. Penjelasan Syafrida Yani
Syafrida Yani, ibu dari anak yang ingin menjual ginjal itu membantah telah melakukan penggelapan uang dan barang.
Ia menegaskan tidak pernah mengambil uang dari saudara pihak suaminya tersebut.
"Tidak ada sama sekali, sepeserpun tidak saya ambil," ujarnya dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Senin,
Bahkan, ia menuturkan telah mengembalikan ponsel yang diberikan saudara suaminya dan uang sebesar Rp 10 juta untuk mengurus rumah yang bersangkutan.
"Itu sudah saya kembalikan, dan ada catatannya," ungkapnya.
"Saya mengembalikan kepada saudara dari suami saya tersebut, yang tempat menitipkan uang. Dan itu ada cacatanya via WA (Whatsapp) semua ada," ucapnya.
Ia juga menuturkan hal tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian, namun tidak diterima.
"Tapi dari pihak polisi tidak diterima, karena di situ saya tidak saksi waktu mengembalikan uang tersebut, sama saya tidak ada katanya kuitansi," jelasnya.

Baca juga: 12 Jam Kerja Nonstop, Pegawai Sakit Batu Ginjal karena Tak Boleh ke Toilet, Gaji Cuma Rp 4,4 Juta
4. DPR siap tanggung uang dan HP jika pelapor menuntut dikembalikan
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan, DPR bersedia menanggulangi uang Rp10 juta dan handphone (HP) yang dituduhkan digelapkan oleh Syafrida Yani, jika pelapor tetap menuntut untuk dikembalikan.
"Soal uang dan HP, kalau si pelapor menginginkan uang tersebut, komunikasi tadi ada pimpinan DPR yang siap menanggulanginya, kalau memang diminta. Jadi jangan dipikirkan," kata Habiburokhman kepada Syafrida.
"Untuk HP sudah kita berikan," ucap Syafrida.
"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," jawab Habiburokhman.
5. Penahanan Syafrida ditangguhkan
Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Syafrida, ibu dari Farel dan Nayaka.
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
"Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini Ibu Syafrida sudah pulang ke rumahnya berkumpul bersama keluarga.
6. Kasus Berujung Damai
Komisi III DPR RI mengungkap kasus ini telah diselesaikan dengan damai, melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.
"Kami perlu mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang yang berinisiatif menyelesaikan ini dengan restorative justice," kata Ketua Komisi III Habiburokhman.
Pihaknya, lanjut ia, juga mendorong Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara ibunda Farel.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Farel Mahardika Putra
Tribun Jatim
Nayaka Rivanno Attalah
kakak adik jual ginjal
TribunEvergreen
berita viral
medsos
jatim.tribunnews.com
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Produksi Sekretom Ilegal untuk Manusia, Dosen UGM Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.