Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ramai Kasus Warung Bakso Babi Tak Pasang Label Non Halal, Kenali Beda Bakso Sapi, Babi dan Tikus

Tengah heboh kasus warung bakso babi di Yogyakarta tak beri label non halal padahal jualan bertahun-tahun. Kenali bedanya dengan daging sapi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
SajianSedap
BAKSO BABI VIRAL - Ilustrasi foto bakso. Warung bakso di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah terpasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” disertai logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo. Kenali ciri-cirinya. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah heboh kasus warung bakso babi di Yogyakarta tak pasang label non halal padahal jualan bertahun-tahun.

Warung bakso babi itu berada di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kini, spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” disertai logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo baru terpasang di warung tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut dilakukan bukan untuk melarang penjualan, tetapi untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya umat Muslim.

Bukhori mengatakan, penjual bakso tersebut telah lama berjualan dan dikenal masyarakat sekitar sejak tahun 1990-an.

“Penjual bakso itu awalnya jualan keliling kampung pada tahun 1990-an. Kemudian baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016,” kata Bukhori dilansir dari Tribunjogja.com, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, keresahan masyarakat muncul pada akhir tahun 2024 ketika banyak pelanggan, termasuk yang berhijab, tidak mengetahui bahwa bakso yang dibeli mengandung daging babi.

“Kami baru membahasnya di kepengurusan DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025. Muncul keresahan karena ada penjual bakso nonhalal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produknya nonhalal,” ujar Bukhori.

Ia menyebut, sebagian warga memang mengetahui bahwa bakso tersebut berbahan babi, tetapi banyak pembeli dari luar daerah yang tidak tahu.

“Beberapa orang yang tinggal di daerah sana tahu kalau itu bakso nonhalal. Tapi kadang tidak semua bisa memberitahu pembeli, apalagi yang dari luar,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling

Melihat situasi itu, DMI Ngestiharjo melakukan pendekatan melalui perangkat wilayah dan pengurus RT setempat sejak awal 2025.

“Dari perangkat pemangku wilayah sudah menyarankan penjual untuk memasang spanduk bahwa makanannya mengandung bahan nonhalal,” kata Bukhori.

Namun, menurutnya, penjual sempat merasa keberatan.

“Karena kalau ditulis ‘bakso babi’, kan pembelinya otomatis berkurang. Jadi penjual hanya bilang iya-iya saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan ‘B2’ di kertas HVS, itu pun kadang dipasang, kadang tidak,” ungkapnya.

Akhirnya, DMI Ngestiharjo memutuskan untuk memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” dengan logo DMI Ngestiharjo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved