Berita Viral
Alasan Henny Ditagih Bayar PBB Meski Rumahnya Sudah 20 Tahun Jadi Jalan, BPKAD Kuak Pembebasan Lahan
Inilah penjelasan BPKAD Karawang soal kasus warga masih bayar pajak padahal rumahnya sudah jadi jalan selama 20 tahun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang soal kasus warga masih bayar pajak padahal rumahnya sudah jadi jalan selama 20 tahun.
Warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat itu diketahui bernama Henny Yulianti.
Sudah 20 tahun berlalu sejak rumah dan tanah milik Henny digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya.
Namun hingga kini, ia masih menerima tagihan dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang sudah tidak lagi ia tempati.
Henny mengaku rumah dan tanahnya di Dusun Krajan, Desa Batujaya, digusur pada 2005.
Ia dipaksa melepas tanah seluas 426 meter persegi untuk pembangunan jalan penghubung Karawang–Bekasi, meski menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
"Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja," ujar Henny, Sabtu (22/3/2025).
BPKAD Karawang menjelaskan alasan mengapa hal ini bisa terjadi.
Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, mengonfirmasi bahwa pada tahun 2006, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk pembangunan akses jalan di daerah Batujaya.
Tanah tersebut dibeli untuk akses menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
"Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat adalah Henny," ungkap Katmi saat dihubungi pada Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Henny Sakit Hati 20 Tahun Masih Bayar Pajak Meski Tanahnya Digusur, Merasa Ditipu Tak Ada Ganti Rugi
Terkait dengan penagihan pajak yang masih diterima Henny Yulianti, Katmi menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak segera mengurus pemecahan sertifikat setelah tanahnya dibebaskan.
"Apabila terdapat tanah yang tidak seluruhnya dibeli oleh pemda, seharusnya bukti kepemilikan dilakukan splitsing atau pemecahan di BPN, dan pemilik tanah mengurus perbaikan SPPT di Bapenda," kata Katmi.
Katmi juga menanggapi klaim bahwa pembebasan lahan warga belum dibayarkan.
Ia meminta agar pembuktian dilakukan secara otentik.
"Harus dibuktikan, jangan lisan. Kalau menurut keterangan camat waktu itu sudah dibayar. Kami tidak bisa konfirmasi ke PPTK/pejabat yang mengadakan tanah waktu itu karena sudah pada meninggal dunia," tambahnya.
Baca juga: Tangis Henny Dipaksa Lepas Tanahnya Buat Jembatan, 20 Tahun Belum Dapat Ganti Rugi, Masih Bayar PBB
Sebelumnya, Henny mengungkap bahwa saat digusur pada 2005 lalu, Henny menyebut tanah miliknya hanya dihargai Rp 80 ribu per meter.
Jumlah itu auh dari permintaan awalnya sebesar Rp 230 ribu per meter. Bahkan, pembayaran dilakukan secara dicicil.
"Udah gitu pembayaran juga dibayar secara dicicil oleh pemerintah. Ya kena gusur saya malah jadi belangsak," ujarnya.
Henny juga mengaku pernah dipaksa menandatangani kuitansi kosong sebanyak tiga kali, tanpa mengetahui bahwa itu berarti ia telah menyetujui pembayaran.
"Saya kan enggak tahu, awam ya. Ya gimana ya waktu itu tandatangan di blangko yang kosong. Ya saya terima saja, kalau enggak diterima rumah saya mau digusur juga, mau diratakan pakai beko," katanya.
"Setiap malam saya menangis. Banyak yang bilang kena gusuran kok belangsak. Saya menahan sakit selama 20 tahun ini," ungkapnya.
Kini Henny bekerja sebagai pengasuh anak di Bekasi, sementara anak-anaknya tinggal di rumah lain yang ia bangun perlahan setelah dibantu saudara.
Ia berharap Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat memperhatikan kasus ini. Ia meminta keadilan dan pembayaran sisa ganti rugi yang layak.
Perkara ini sempat masuk ke ranah pengadilan, namun hanya sebatas pidana terhadap pejabat terkait, bukan perkara perdata mengenai hak ganti rugi.
"Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tapi waktu perkara pidana yang sama pejabatnya itu terjerat hukum. Ya saya orang awam enggak ngerti, katanya kenapa enggak coba masukin perkara perdata gitu," kata Henny.
Berita Lain
Ratusan Warga Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Jember, Jawa Timur melakukan aksi demontrasi di kantor kepala desa, Selasa (11/2/2025).
Pengunjuk rasa ini menuding Kepala Desa (Kades) Sanenrejo Sutikno menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan dan Akte Jual Beli (AJB) tanah yang telah dibayar oleh warga.
Hal itu karena banyak warga menerima surat pemberitahuan pembayaran pajak masih berbunyi terhutang.
Padahal mereka rutin bayar pajak setiap tahun.
Sunarsih, peserta demo mengatakan unjuk rasa ini sudah dilakukan warga untuk ke tiga kalinya soal masalah ini.
Namun hasil dari mediasi itu, tidak ada tindak lanjut.
"Kemarin ada 50 orang, mediasi sama pak kades. Tapi hal tersebut tidak ada hasilnya, kades selalu bilang apa kata saya," ujarnya.
Baca juga: Meski Belum Dapat Ganti Rugi Tol Semasa Hidup, Mat Solar Umrahkan Guru Ngaji hingga Sumbang Ambulans
Menurutnya, ada banyak warga yang surat tagihan pajaknya klausulnya masih terhutang, mulai dari tiga hingga lima tahun.
"Padahal setiap tahun ada perangkat desa yang narik pajak. Tetapi surat tagihannya selalu terhutang," katanya sambil menunjukan surat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Selain itu, kata dia, ketika melakukan perubahan kepemilikan tanah, warga juga tidak memperoleh SPPT-nya padahal mereka sudah bayar denda.
"Tentunya sangat merugikan rakyat, karena warga sudah bayar dendanya untuk satu petok tanah bisa mencapai Rp 600 ribu," imbuh Sunarsih.
Menanggapi hal tersebut, Kades Sanenrejo Sutikno mengaku akan menyelesaikan masalah pajak bumi dan terhutang secara bertahap, sesuai keinginan pengunjuk rasa.
"Masalah Pajak ini akan diselesaikan secara bertahap," tanggapnya saat menemui pendemo.
Baca juga: Nasib Pilu Mat Solar Semasa Hidup, Tak Dapat Ganti Rugi Tol Meski Tanah Digusur, Diperjuangkan Rieke
Pantauan di lapangan, warga menolak ajakan mediasi Kades di dalam ruang Pemerintah Desa (Pemdes) Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Jember.
Mereka bersedia untuk mediasi, bila hal tersebut dilakukan di depan gerbang kantor Pemdes Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Jember, agar lebih terbuka.
Baca juga: Cium Aroma Aneh, Petani di Jember Syok Lihat Jasad Kakek 80 Tahun di Tengah Sawah
Hingga berita ini diturunkan, warga masih melakukan unjuk rasa dan melontarkan cacian petinggi desa di kawasan Jember Selatan ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
warga masih bayar pajak padahal rumahnya sudah jad
Henny Yulianti
Karawang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Masuk Rumah Orang Gendong Karung, Pemulung Palsu Keluar Bawa 3 Ponsel |
![]() |
---|
Sosok Pengantin Bercadar yang Ternyata Pria, Korban Rugi Rp 28 Juta Setelah Menyibak Kain di Wajah |
![]() |
---|
Janji Wali Kota Cirebon Effendi Edo Soal PBB, Bantah Naik 1.000 Persen: Sekarang Saya Evaluasi |
![]() |
---|
Subuh Hari Bobol Rumah, Pria Pura-pura Jadi Pemulung, CCTV Antar Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang Bantah PBB Naik 1.000 Persen, Baru 5 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.