Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Basuki Driver Ojol Dapat THR Rp50 Ribu, Bersyukur Meski Nominal Tak Banyak: untuk Beli Bensin

Basuki, salah satu pengemudi ojek online, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima BHR. Ia dapat Rp50 ribu.

DOK. Tribunnews
THR OJOL CAIR - Ilustrasi driver ojek online. Basuki, driver ojol bersyukur dapat THR sebesar Rp50 ribu. Ia mengaku ada yang tidak dapat, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para driver ojek online mulai disalurkan.

Namun THR yang disebut juga Bonus Hari Raya (BHR) ini tak didapat semua driver.

Jikapun ada yang dapat, besarannya berbeda-beda.

Hal itu diamini pengemudi ojol di Yogyakarta.

Basuki, salah satu pengemudi ojek online, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima BHR.

"Iya dapat (BHR), tahu-tahu dapat. Ini dikirim tanggal 22 Maret 2025," ujarnya saat ditemui di daerah Gejayan, Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (24/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Agus Sodri, ASN Gadungan Minta THR Lebaran Rp200 Ribu ke Pedagang Pasar, Kini Ditangkap

Ia menyatakan jumlah BHR yang diterimanya sebesar Rp 50.000.

Basuki mengaku tidak mengetahui skema yang diterapkan hingga dirinya bisa mendapatkan bonus tersebut.

Basuki berencana menggunakan uang BHR itu untuk keperluan operasionalnya.

"Kriterianya apa nggak tahu, tiba-tiba dapat. Ya lumayan dapat Rp 50.000, bisa untuk bayar (jajan di) angkringan, beli bensin," tuturnya.

Pengemudi ojek online lainnya, Banu, juga mengonfirmasi bahwa ia menerima BHR sebesar Rp 50.000.

THR OJOL - Ilustrasi ojek online. Pemerintah pastikan pengemudi ojol dan kurir online akan mendapat THR atau bonus hari raya 2025, Senin (10/3/2025).
THR OJOL - Ilustrasi ojek online. Pemerintah pastikan pengemudi ojol dan kurir online akan mendapat THR atau bonus hari raya 2025, Senin (10/3/2025). (SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES)

"Dapat Rp 50.000, ya disyukuri masih diberi BHR. Tapi yang tidak dapat BHR juga banyak," kata Banu.

Ia menambahkan uang tersebut akan digunakan untuk operasional.

"Ya untuk operasional, kondisi juga lagi seperti ini," ucapnya.

Di sisi lain, Heru, seorang pengemudi ojek online lainnya, mengaku tidak mendapatkan BHR.

"Minimal 45 orderan di bulan Februari, saya 43. Jadi nggak dapat (BHR)," ungkap Heru.

Meskipun demikian, ia bisa menerima kenyataan tidak mendapatkan bonus tersebut karena tidak memenuhi skema yang ditetapkan.

"Ada tingkatannya, tingkat penyelesaian juga, enggak cuma berapa order. Tapi saya kira itu fair sesuai kinerja, saya enggak ada 5 hari kok on di Februari," pungkasnya.

Baca juga: Arahan Dedi Mulyadi Bikin Pedagang Berani Viralkan Modus ASN Gadungan Minta THR: sudah 4 Tahun

Sementara itu, nasib pedagang resah dimintai ASN gadungan THR Rp200 ribu viral di media sosial.

Ia mengaku sudah empat tahun dimintai uang oleh pihak tertentu berkedok THR.

Pedagang tersebut mengadu ke Gubernur untuk memberesi masalah oknum-oknum tersebut.

Adapun korban ialah Johari.

Johari dimintai THR oleh seorang pria mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Videonya pun viral di media sosial dan salah satunya diunggah oleh Johari melalui TikTok miliknya, @hany_9428.

Dikutip dari Kompas.com, dalam video viral itu, terlihat pria tersebut mengenakan seragam ASN berwarna cokelat.

Di lengan kiri pakaian pria itu tertera lambang Pemkab Bekasi.

Selain itu, kartu identitas lengkap dengan foto pria tersebut juga disematkan di kantung kiri bagian depan baju.

Korban sekaligus perekam video juga tampak memperlihatkan kuitansi yang diberikan pria terserbut.

Baca juga: Kembali Jadi Damkar, Sandi Heran Gajinya Dipotong Tinggal Rp1,9 Juta, Tak Dapat THR, Tolak Negosiasi

Dari kuitansi itu terlihat besaran retribusi Rp 200.000 per lapak.

Johari mengungkapkan, Sodri mendatangi lapaknya untuk meminta THR dalam keadaan mabuk.

"Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR, katanya dari Pemda Bekasi, tolong pak, kasihan pedagang satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya," kata Johari, dikutip dari keterangan unggahan video di TikTok miliknya, @hany_9428, Senin (24/3/2025).

Kompas.com telah mendapat izin dari Johari untuk mengutip video tersebut.

Di video lain, Johari memperlihatkan kertas kuitansi besaran THR yang mencapai Rp 200.000 per lapak.

Kesal dengan besarnya THR yang diminta pria tersebut, Johari meminta Dedi Mulyadi memberantas anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kerap meminta THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung.

"Minta tolong ya, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin pak, kami keberatan Rp 200.000 per lapak, sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?" kata Johari.

Johari mengatakan, sudah empat tahun lamanya dimintai uang oleh pihak tertentu berkedok THR.

Baca juga: Pria Berseragam Maksa Minta THR Rp200.000 ke Pedagang Pasar Bukan dari Pemda, Kini Dipolisikan

Menurutnya, permintaan tersebut sangat memberatkan para pedagang.

"Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat meresahkan di Pasar Induk Cibitung, ini aslinya sudah dari dulu pak, dari empat tahun yang lalu semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung," imbuh dia.

Ternyata ASN gadungan minta THR ke pedagang pasar tersebut ialah Sodri.

Sodri minta tunjangan hari raya (THR) ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dipastikan bukan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Saat meminta THR ke pedagang pasar, Sodri mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi.

"Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan pegawai pemda atau ASN maupun PPPK di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung)," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Gatot Purnomo mengatakan, Sodri meminta THR ke pedagang bernama Johari di Blok A Pasar Induk Cibitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Bertempat di Blok A Nomor 66 dan 67 (Toko SJ Mandiri) pemilik los atas nama Johari," kata dia.

Gatot Purnomo menduga Sodri sengaja mengenakan seragam ASN sebagai kedok untuk meminta THR ke pedagang.

"Dari keterangan Sodri, pelaku yang meminta THR ke pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan pemda," katanya.

Saat ini UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung) telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved