Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kembali Jadi Damkar, Sandi Heran Gajinya Dipotong Tinggal Rp1,9 Juta, Tak Dapat THR, Tolak Negosiasi

Belum sebulan kembali bekerja di Damkar Depok, Sandi sudah mendapat empat SP.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Kompas.com
Baru kerja kembali jadi petugas pemadam kebakaran di Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar telah dapat empat surat peringatan, Minggu (23/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, Sandi Butar Butar mengaku sudah menerima empat surat peringatan (SP).

Diketahui, Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang kontraknya setelah videonya yang mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

Setelah kontraknya tak diperpanjang, kini Sandi kembali kerja jadi petugas damkar.

Baca juga: Oknum Berseragam Pemda Maksa Minta THR ke Pedagang Pasar, Modal Kuitansi Rp200 Ribu: Retribusi

Namun belum sebulan ia kembali bekerja, Sandi sudah mendapat empat SP.

"Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret), tapi mendapat SP sudah empat surat," ungkap Sandi saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).

Salah satu surat peringatan yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS.

Dalam surat tersebut menyebutkan Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan.

Sandi pun dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.

"Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang," tulis keterangan surat.

Namun, Sandi membantah tuduhan tersebut.

Ia berdalih hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

"Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP, padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," bebernya.

SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Sandi juga mengungkapkan bahwa sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama terkait lokasi kerja dan aturan apel.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved