Hikmah Ramadan 2025
Hijrah Ekonomi
Semangat berwirausaha yang muncul di bulan Ramadan harus bisa dipandang sebagai momentum bersama masyarakat untuk menuju kehidupan yang lebih mandiri.
Oleh: Noor Shodiq Askandar, Ketua KPEU MUI Jawa Timur, sekaligus Dosen Unisma Malang
TRIBUNJATIM.COM - Salah satu hal yang sering menandai datangnya bulan Ramadan, khususnya di Indonesia adalah bertumbuhnya usaha masyarakat, baik di bidang kuliner maupun fashion.
Bertumbuhnya usaha ini bisa dilihat dari ramainya penjualan mulai dari jajanan untuk takjil sampai dengan sajian untuk berbuka.
Begitu juga dengan fashion yang tumbuh subur dengan ramainya pasar rakyat, distro, butik, sampai dengan toko swalayan modern.
Ramaninya dua sektor dalam ekonomi ini terkadang mengalahkan ramainya kunjungan ke masjid dan surau.
Bertumbuhnya usaha ini tentu jangan hanya dilihat dari masalah yang muncul, akan tetapi kebermanfaatan dan keberlanjutan usaha tersebut.
Dengan demikian, kita semua harus berpikir lebih kepada momentum tumbuhnya wirausaha ini jangan hanya bersifat sementara, akan tetapi bisa berkelanjuatan, sehingga rasio wirausaha Indonesia bisa meningkat, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Semangat berwirausaha yang muncul di bulan Ramadan harus bisa dipandang sebagai momentum bersama masyarakat untuk menuju kehidupan yang lebih mandiri, dengan mengurangi ketergantungan kepada orang lain dan kemudian mampu memenuhi kebutuhan dari hasil usaha sendiri dengan lebih baik.
Jika ini bisa dilakukan, ketergantungan terhadap orang lain, baik dari dalam maupun luar negeri, pelan tapi pasti akan mulai tergerus.
Ekonomi akan bisa tumbuh lebih baik, karena banyaknya investasi dan seiring dengan itu, maka kesejahteraan masyarakat juga akan semakin meningkat.
Bagi umat Muslim, jika ingin usahanya terus berlanjut, manfaat dan lebih aman dari kesalahan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, kehalalan atas usaha yang dilakukan, dengan memenuhi beberapa kriteria: barangnya halal, prosesnya halal, cara bertransaksinya juga halal.
Contohnya ayam yang secara hukum halal, jika proses dan bertransaksinya benar, maka diperbolehkan.
Akan tetapi jika prosesnya (sembelihan dan proses berikutnya) tidak benar, maka barang tersebut bisa menjadi haram untuk dikonsumsi.
Padahal menurut Rasulullah SAW barang yang tidak bisa dikonsumsi, maka haram pula harganya (tidak boleh ditransaksikan).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.