Hikmah Ramadan 2025
Hijrah Ekonomi
Semangat berwirausaha yang muncul di bulan Ramadan harus bisa dipandang sebagai momentum bersama masyarakat untuk menuju kehidupan yang lebih mandiri.
Hal lain misalnya, meminjamkan uang kepada orang lain itu baik. Akan tetapi jika transaksinya mengandung unsur riba, maka menjadi diharamkan dalam Islam.
Kedua, mempunyai fisibilitas usaha yang baik. Usaha yang dikembangkan oleh umat Muslim, jangan hanya yang memberikan kemanfaatan jangka pendek, akan tetapi juga dengan kemanfaatan dalam jangka panjang, pasar yang terus berkembang, sistem keuangan yang baik, dan manajemen usaha yang profesional. Feasibilitas usaha ini bisa dilihat pada aspek produk, pasar, keuangan, sumber daya, dan marketing.
Ketiga, profesionalitas dalam berusaha. Usaha harus dijalankan sesuai dengan prinsip kehati-hatian atas aspek hukum, profesional dalam manajemen usaha, punya kepedulian terhadap sesama, dengan hasil yang optimal.
Jangan usaha dicampur aduk atas aspek bisnis dan sosial secara bersamaan, karena bisa berdampak kurang baik saat dalam perjalanan usaha.
Keempat, hal yang terkait dengan distribusi atas hasil usaha. Allah SWT sudah menegaskan dalam surat Adzariyat 19 bahwa pada setiap kekayaan yang kita miliki itu ada hak orang lain.
Kewajiban umat manusia itu adalah menyampaikan amanat itu kepada yang berhak. Islam tidak hanya mengingatkan, akan tetapi juga memberikan jalannya melalui zakat, infaq, sedekah, dan waqaf (ZISWAF).
Empat hal di atas, adalah salah satu jalan agar hijrah ekonomi yang kita lakukan dari hanya konsumen (pengguna) yang bergantung menjadi produsen (penghasil) yang lebih mandiri.
Semua bisa berjalan, kalau prosesnya dijalankan oleh ahli-ahlinya atau orang yang mengerti akan dunia usaha dengan baik.
Atau jika belum bisa, ada jalan untuk belajar mumpung kita belum terlambat. Bagaimana dengan Anda?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.