Pemukulan Jurnalis di Surabaya
Jurnalis Kena Hajar Polisi Saat Demo Tolak UU TNI di Surabaya Lapor ke Polda Jatim, ini Pengakuannya
Seorang jurnalis media online di Surabaya menjadi korban pemukulan terduga oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demo tolak UU TNI
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Bukannya, lanjut Salawati, malah langsung melakukan pemukulan dan intimidasi secara brutal kepada sang jurnalis.
Apalagi, ternyata diketahui, bahwa dugaan motif terduga pelaku oknum aparat Polisi itu, melakukan intimidasi karena tak terima direkam saat memukuli peserta demontran yang tertangkap.
"Dan juga ada dalam video tersebut, rama juga berteriak; saya media saya media. Pun jika Rama ini bukan awak media sekali pun, tidak dibenarkan melakukan kekerasan dan main hakim sendiri," ujarnya.
"Kalau ada itikad baik, ditanyakan dulu. Mana kartu pers nya, mana liputannya, dicek. Dan website, apabila menayangkan, harusnya diperiksa. Ini wartawan atau bukan," tambahnya.
Oleh karena itu, Salawati mendampingi Rama untuk membuat laporan kepolisian di SPKT Polda Jatim, dengan persangkaan dua pasal berlapis yakni Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999. Dan Pasal 170 Tentang Penganiayaan serta Pengeroyokan.
"Kami melapor ke Polda Jatim, sudah diberi kuasa ke kami tentang kejadian kemarin, ada delik pers, tentang menghalangi pekerja pers dalam hal melakukan peliputan dan mengumpulkan berita. Tidak hanya itu, terjadi pemukulan, dan juga pengeroyokan," pungkasnya.
Kemudian, Redaktur Pelaksana BeritaJatim.com, Teddy Ardianto mengatakan, pihaknya selaku manajemen kantor media tempat Rama bekerja mendukung upaya penegakkan hukum atas kekerasan dan intimidasi terhadap kerja jurnalis.
"Kami mewakili manajemen, mendukung sepenuhnya pada mas Rama untuk melaporkan atau apapun. Jurnalis ini adalah profesi, punya hak, punya UU pokok pers. Bahwa profesi pers dilindungi negara," ujar Teddy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.