Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh
PWI dan AJI Bojonegoro Kecam Tindakan Kekerasan Polisi pada 2 Jurnalis saat Demo UU TNI di Surabaya
PWI dan AJI Bojonegoro mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap 2 Jurnalis Surabaya saat meliput
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap dua Jurnalis Surabaya saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).
Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com.
Keduanya menjadi korban intimidasi hingga penyerangan fisik pada saat meliput aksi demo di gedung Grahadi.
Ketua PWI Bojonegoro, M. Yazid, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius karena profesi jurnalis dilindungi undang-undang.
“Kami meminta agar pelaku ditindak tegas. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan hukum yang berlaku,” ujar Yazid, pada selasa (25/3/2025).
Baca juga: Pemkot Surabaya segera Perbaiki Tanaman dan Fasilitas yang Rusak Akibat Kericuhan Demo Tolak UU TNI
Ketua AJI Bojonegoro, Muhammad Suaeb, juga menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin kebebasan pers, sedangkan Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalis dengan ancaman dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima AJI Bojonegoro, lanjut Suaeb saat kejadian, Wildan Pratama Jurnalis Suara Surabaya (SS) dipaksa menghapus foto demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan di dalam Gedung Negara Grahadi oleh seorang polisi sekitar pukul 19.00 WIB. Oknum polisi tersebut melakukan intimidasi dan memaksa Wildan menghapus foto hingga ke folder sampah.
Baca juga: Wartawan Kena Hajar Polisi Saat Liput Demo UU TNI di Surabaya: Mereka Rebut Handphone Saya
Sementara itu, Rama Indra jurnalis Beritajatim.com mengalami kekerasan lebih parah.
Saat merekam dugaan penganiayaan terhadap dua demonstran di Jalan Pemuda sekitar pukul 18.28 WIB, ia dihampiri 4-5 polisi, diseret, dipukul di bagian kepala, dan dipaksa menghapus video.
Meskipun sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis, para polisi tetap memaksa dan bahkan mengancam akan merusak ponselnya. Ia baru bisa diselamatkan setelah beberapa jurnalis lain datang membantu.
Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Gedung DPRD Lumajang Ricuh, 2 Mahasiswa Terluka usai Bentrok dengan Aparat
Kejadian ini tentu menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Oleh sebab itu AJI dan PWI Bojonegoro mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” tegas Suaeb.
Baca juga: Mahasiswa Diamankan saat Antre Berbuka di Tengah Demo Tolak UU TNI di Gedung Grahadi Surabaya
Suaeb meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan mendesak perusahaan media menjamin keselamatan serta perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami kekerasan.
PWI Bojonegoro
AJI Bojonegoro
kekerasan
kasus kekerasan jurnalis
Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh
Bojonegoro
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pemkot Surabaya segera Perbaiki Tanaman dan Fasilitas yang Rusak Akibat Kericuhan Demo Tolak UU TNI |
![]() |
---|
Wartawan Kena Hajar Polisi Saat Liput Demo UU TNI di Surabaya: Mereka Rebut Handphone Saya |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Sasaran Amukan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI di Gedung Grahadi Surabaya |
![]() |
---|
Mahasiswa Diamankan saat Antre Berbuka di Tengah Demo Tolak UU TNI di Gedung Grahadi Surabaya |
![]() |
---|
Mobil Toyota Agya Rusak saat Demo Tolak UU TNI di Gedung Grahadi Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.