Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh

PWI dan AJI Bojonegoro Kecam Tindakan Kekerasan Polisi pada 2 Jurnalis saat Demo UU TNI di Surabaya

PWI dan AJI Bojonegoro mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap 2 Jurnalis Surabaya saat meliput

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Habiburrohman
HINGGA MALAM - Massa demonstrasi menolak Undang-undang (UU) TNI sempat ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025). AJI dan PWI Bojonegoro kecam aksi kekerasan polisi terhadap 2 jurnalis di Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap dua Jurnalis Surabaya saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).

Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com.

Keduanya menjadi korban intimidasi hingga penyerangan fisik pada saat meliput aksi demo di gedung Grahadi.

Ketua PWI Bojonegoro, M. Yazid, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius karena profesi jurnalis dilindungi undang-undang.

“Kami meminta agar pelaku ditindak tegas. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan hukum yang berlaku,” ujar Yazid, pada selasa (25/3/2025). 

Baca juga: Pemkot Surabaya segera Perbaiki Tanaman dan Fasilitas yang Rusak Akibat Kericuhan Demo Tolak UU TNI

Ketua AJI Bojonegoro, Muhammad Suaeb, juga menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin kebebasan pers, sedangkan Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalis dengan ancaman dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Berdasarkan laporan yang diterima AJI Bojonegoro, lanjut Suaeb saat kejadian, Wildan Pratama Jurnalis Suara Surabaya (SS) dipaksa menghapus foto demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan di dalam Gedung Negara Grahadi oleh seorang polisi sekitar pukul 19.00 WIB. Oknum polisi tersebut melakukan intimidasi dan memaksa Wildan menghapus foto hingga ke folder sampah.

Baca juga: Wartawan Kena Hajar Polisi Saat Liput Demo UU TNI di Surabaya: Mereka Rebut Handphone Saya

Sementara itu, Rama Indra jurnalis Beritajatim.com mengalami kekerasan lebih parah.

Saat merekam dugaan penganiayaan terhadap dua demonstran di Jalan Pemuda sekitar pukul 18.28 WIB, ia dihampiri 4-5 polisi, diseret, dipukul di bagian kepala, dan dipaksa menghapus video.

Meskipun sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis, para polisi tetap memaksa dan bahkan mengancam akan merusak ponselnya. Ia baru bisa diselamatkan setelah beberapa jurnalis lain datang membantu.

Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Gedung DPRD Lumajang Ricuh, 2 Mahasiswa Terluka usai Bentrok dengan Aparat

Kejadian ini tentu menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Oleh sebab itu AJI dan PWI Bojonegoro mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” tegas Suaeb.

Baca juga: Mahasiswa Diamankan saat Antre Berbuka di Tengah Demo Tolak UU TNI di Gedung Grahadi Surabaya

Suaeb meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan mendesak perusahaan media menjamin keselamatan serta perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami kekerasan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved