Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sindiran Menohok Hakim ke 3 Oknum TNI yang Tembak Bos Rental: Dilatih Melindungi, Bukan Bunuh Rakyat

Hakim memberikan sindiran menohok kepada tiga oknum TNI yang menembak mati bos rental mobil.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
TNI TEMBAK BOS RENTAL - Tiga oknum TNI divonis hukuman penjara dan pemecatan usai ditetapkan bersalah dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil pada Januari 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Tiga oknum TNI menerima vonis penjara usai menembak mati bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di rest area Tol Tangerang-Merak, Banten.

Dua terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu lagi menerima bui empat tahun.

Tak hanya vonis, hakim dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur itu turut memberikan alasan yang memberatkan vonis tersebut.

Menurutnya, para terdakwa telah mencoreng citra TNI.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Masih Dirawat di RSSA, Satu Korban Massa Aksi Ricuh Tolak UU TNI di Malang Bakal Jalani Operasi

Dalam persidangan agenda vonis, pada Selasa (25/3/2025), hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi tiga terdakwa.

Hakim Anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa tiga oknum TNI AL didik dan dilatih menghadapi perang, bukan membunuh rakyat.

“Para terdakwa dalam kapasitas selaku prajurit, dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya,” kata hakim Gatot di persidangan.

Ia melanjutkan yang pada hakikatnya adalah melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat. 

Kemudian hakim Gatot juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat. 

“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” jelasnya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Baca juga: Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

fakta tni tembak bos rental mobil hingga tewas

GPS mobil rental dicopot

Insiden penembakan ini bermula ketika Ilyas Abdurahhman melacak kendaraan Honda Brio yang disewakan kepada seorang bernama Ajat pada 31 Desember 2024.

Mobil milik Makmur Jaya Rental itu disewakan untuk tiga hari, tetapi GPS kendaraan menunjukkan aktivitas mencurigakan sejak hari pertama.

Kendaraan yang awalnya disewakan kepada orang bernama Ajat itu, diduga telah berpindah tangan kepada para pelaku.

Saat melacak GPS kendaraan, Ilyas dan rekan-rekannya menemukan dua dari tiga alat pelacak telah dirusak di daerah Pandeglang.

"Pada malam 1 Januari 2025, kami cek GPS dan hanya tersisa satu yang aktif. Saya, bapak (almarhum), dan tim langsung mengejar kendaraan ke arah Pandeglang," kata anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, Kamis (2/1/2025).

Tim yang dipimpin Ilyas melanjutkan pencarian dengan melacak satu GPS yang masih terpasang di mobil.

Mereka kemudian berhasil menemukan kendaraan tersebut di beberapa titik, termasuk di pertigaan Saketi dan Pasar Anyer.

Baca juga: 6 Fakta Pengacara Tewas Ditembak saat Malam Tahun Baru, Pelaku Buron, Sempat Usut Sengketa Lahan

Ditembak saat kejar mobil rental

Agam menjelaskan, mereka pertama kali mengadang kendaraan pelaku di pertigaan Saketi. Namun, pelaku berhasil kabur, sehingga Agam dan tim kembali melacak melalui GPS.

Mereka lantas mengejar kendaraan yang dibawa kabur pelaku ke arah Labuan hingga Carita.

Kejar-kejaran berakhir di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, saat pelaku berhenti di sebuah minimarket.

Tim Makmur Jaya Rental berusaha mengadang pelaku di lokasi tersebut, tetapi insiden penembakan berdarah itu kemudian terjadi.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan korban mengalami luka tembak di bagian dada, sedangkan Ramli tertembak di bagian bahu.

"Pemeriksaan awal, korban meninggal ditembak di bagian dada. Untuk yang masih hidup itu ditembak di bahu," ujar Ipda Purbawa.

Pelaku ngaku anggota TNI

Diungkapkan anak korban Agam jika suasana sempat menegangkan saat mereka pertama kali mencoba mengadang kendaraan pelaku di pertigaan Saketi.

Saat itu, kata Agam, pelaku yang berada di dalam Honda Brio mengeluarkan senjata api. Pelaku juga mengaku sebagai anggota TNI AU dan mengancam mereka. 

"Tiba-tiba orang di dalam mobil mengeluarkan senjata api dan bilang, 'Siapa lo, saya dari anggota TNI AU nih, awas enggak loh,' sambil menodong senjata," kata Agam menirukan ancaman pelaku.

Tidak lama kemudian, sebuah mobil Sigra hitam muncul dan langsung menabrak kendaraan tim Makmur Jaya Rental.

Mobil Brio yang dibawa pelaku dan Sigra hitam itu kemudian berhasil kabur. 

Baca juga: Fakta-fakta Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi, Dua Teman Juga Jadi Korban, Tak Ada Saksi Mata

Sempat minta tolong polisi tapi ditolak

Lantaran mengetahui para pelaku membawa senjata api, Agam dan tim pun menyadari pengejaran itu berbahaya.

Oleh karena itu, saat tiba di Pasar Anyer, Agam dan tim pergi ke Polsek setempat untuk meminta pendampingan polisi.

Namun, permohonan itu ditolak polisi, sehingga mereka harus melanjutkan pengejaran mobil tersebut sendiri.

"Kami minta pendampingan di Polsek karena tahu pelaku bawa senjata api, tapi petugas yang berjaga tidak mau membantu," ujar Agam.

"Saya bilang ke petugas Polsek, 'buat apa bertugas kalau untuk mendampingi saya saja enggak mau'. Mereka tetap menolak mendampingi," kata Agam menambahkan.

Polisi klarifikasi

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tuduhan itu. Ia menjelaskan, pihaknya tidak gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

"Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," kata Asep dikutip Kompas.com 

Asep menjelaskan, tiga orang datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 01.00 dini hari dan mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil.

Petugas meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tapi mereka tidak bisa menunjukkan.

"Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas," tambah Asep.

Petugas menyarankan korban membuat laporan resmi, namun mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen dan tidak kembali.

Polsek Cinangka kemudian menerima informasi mengenai penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Kasus ini kini ditangani Polresta Tangerang.

"Saya turut prihatin atas peristiwa ini," ujar Asep.

Baca juga: Kagetnya Sahabat Tahu Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak, ‘Orangnya Baik’, Polisi Sebut Gangster

4 polisi kini diperiksa

Buntut kabar penolakan permohonan pendampingan korban saat melakukan pengejaran pelaku penggelapan, kini 4 polisi dikabarkan ikut diperiksa salah satunya yaitu Kapolsek Cinangka, Cilegon, Banten.

Kapolsek Cinangka, Cilegon, Banten, AKP Asep Iwan Kurniwan, bersama sejumlah anggotanya menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Cilegon, Polda Banten.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan yang terjadi di rest area 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Iya (kapolsek dan anggota Polsek Cinangka) lagi dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/1/2025).

Kemas Indra Natanegara menambahkan, ada empat anggota Polsek Cinangka yang juga diperiksa.

Peluru dan mobil diamankan

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menuturkan pihaknya telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi guna mengungkap kasus ini. 

"Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru 9 mm merek Luger dan satu unit mobil Brio warna oranye,” ucap Kombes Baktiar dalam keterangan, Jumat (3/1/2025).

Kepolisian masih mendalami motif penembakan, yang diduga terkait dengan bisnis mobil rental. Terduga pelaku masih dalam pengejaran.

"Kami terus melakukan serangkaian  Penyelidikan secara komperhensif. Motifnya masih kita telusuri, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku," ujar Kapolresta

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved