Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Modus ART Curi Jam Tangan Mewah Rp 3 Miliar Milik Majikannya, Pelaku Ditangkap di Surabaya

AKP Bima Sakti, mengatakan wajah pelaku terekam CCTV saat membawa kabur jam tangan mewah Rp 3 Miliar keluar apartemen.

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
ART MALING JAM - Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 Miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online. 

Kasus pencurian yang dilakukan ART juga terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku pria berinisial AT (46) ditangkap setelah mencuri barang antik di rumah majikannya.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah berinisial GW mengecek kondisi barang antiknya.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan GW tidak tinggal di rumah tersebut sehingga AT leluasa menjual barang milik korban.

"Karena rumah ini kosong, akhirnya kesempatan itu sangat leluasa sehingga bisa mengirim lewat Lalamove atau via pengiriman lainnya," ujarnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Selama ini, AT dipercaya sebagai sekuriti sekaligus ART yang tinggal di sana sendirian.

Baca juga:  ART Tukar Jam Patek Rp3 Miliar Milik Majikan dengan Barang KW, Hasil Curian Dijual Rp550 Juta

"Jadi korban ini tinggal di situ ketika ada kegiatan acara keluarga. Misal event-event seperti liburan, dia baru ke situ untuk menginap," lanjutnya.

AT menjual barang antik dengan cara mengunggahnya di media sosial Facebook.

"Ketika ada pembeli, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar. Ketika harga setuju, langsung diambil dan dikirim ke pembeli," sambungnya.

Baca juga: Dituduh Curi Uang dan Perhiasan hingga Dianiaya Mantan Bos, ART di Probolinggo Lapor Polisi

Harga yang ditawarkan jauh lebih rendah dari harga asli barang tersebut.

"Kalau harga berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini dihargai Rp300-700 ribu. Kalau korban, karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," jelasnya.

Aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025.

"Pelaku ini udah melakukan perbuatan sejak Agustus 2024 sampai diamankan pada bulan Maret 2025. Jadi (pencurian) barang ini bertahap atau berangsur satu per satu," tandasnya.

Barang antik yang dijual seperti lukisan, pintu gebyok, patung kayu, dan peralatan gamelan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved