Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituduh Curi Uang dan Perhiasan hingga Dianiaya Mantan Bos, ART di Probolinggo Lapor Polisi

Dituduh mencuri uang ratusan juta rupiah dan perhiasan hingga dianiaya mantan bos yang WNA, asisten rumah tangga (ART) di Probolinggo lapor polisi.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahsan Faradisi
LAPOR POLISI - Suwarni (berkacamata) bersama anaknya saat mendatangi Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (17/3/2025). Suwarni melapor karena dianiaya mantan bosnya sendiri setelah dituduh mencuri uang ratusan juta rupiah dan perhiasan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) mendatangi Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (17/3/2025).

ART bernama Suwarni (42) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu melaporkan Warga Negara Asing (WNA) berinisial Mr C, yang merupakan mantan bosnya sendiri.

Suwarni yang datang ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo bersama anak dan kuasa hukumnya itu melapor setelah dianiaya hingga babak belur oleh Mr C, karena dituduh mencuri perhiasan dan uang bosnya.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/3/2025) pukul 08.00 WIB di rumah korban.

Saat itu, terlapor bersama anak dan istrinya mendatangi rumah ART-nya itu dan langsung menuduh Suwarni mencuri uang Rp 100 juta lebih beserta perhiasan.

Karena tidak merasa mencuri uang dan perhiasan, Suwarni pun tidak mengaku.

Hal inilah yang kemudian membuat mantan bosnya naik pitam dan langsung menganiaya korban menggunakan asbak, pot beling dan mobil mainan jumbo.

"Saya dipukul di bagian punggung, pinggang dan kepala. Setelah memukul saya, terlapor ini langsung keluar, dan saya juga ikut keluar rumah meminta pertolongan ke tetangga saya," kata Suwarni.

Sementara Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda mengatakan, kliennya berkeja kepada Mr C sebagai juru masak di salah satu vila di kawasan Gunung Bromo sejak 5 bulan yang lalu.

Selama bekerja, gaji Suwarni tidak pernah telat dibayarkan.

Baca juga: Oknum Kanit Reskrim Dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo, Diduga Tolak Laporan Penganiayaan ART

"Kami dampingi untuk laporannya ini, karena yang bersangkutan atau terlapor seperti menantang, mungkin karena korban adalah rakyat kecil dan tidak tahu hukum. Makanya kami kawal," ungkap Salam.

Dari hasil pengumpulan data-data sementara yang diperoleh, lanjut Salam, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut karena ada rekaman CCTV menampilkan korban lewat saat terjadi pencurian.

"Di rekaman itu korban hanya lewat saja, bukan mengambil uang. Kalau cuma lewat wajar-wajar saja, apalagi korban ini posisinya sebagai ART. Jadi buktinya tidak mendasar. Oleh karena itu, kami harap ini jadi atensi kepolisian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved