Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Tolak UU TNI di Tuban

Demo Tolak UU TNI di Tuban, Mahasiswa dan Wakil Ketua DPRD Sempat Adu Argumen

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban ngamuk saat mahasiswa Tuban lakukan aksi protes pengesahan Undang-undang (UU) TNI, Rabu (26/3/2025)

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
EMOSI - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban marah ketika menghadapi aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Tuban, Rabu (26/3/2025). Ia sempat adu argumen dengan massa. 

Menanggapi kemarahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, koordinator aksi Ahmad Wafa Amrillah, menjelaskan, jika aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa sudah cukup kondusif. Namun ia menyayangkan, sikap yang dilakukan dari wakil ketua DPRD Kabupaten Tuban

“Kurang etis, kita sudah cukup kondusif tidak anarkis, ini sangat kita sayangkan,” ucapnya.

Menurut Wafa aksi pada sore hari ini adalah aksi bersama para mahasiswa di Kabupaten Tuban, tanpa membawa kepentingan masing-masing.

“Kita bersama-sama tanpa membawa kepentingan masing-masing,” imbuhnya.

Baca juga: PWI dan AJI Bojonegoro Kecam Tindakan Kekerasan Polisi pada 2 Jurnalis saat Demo UU TNI di Surabaya

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban M. Miyadi mengatakan, jika hal tersebut mengisyaratkan pesan kepada para demonstran agar tidak melakukan tindakan anarkis.

“Ini adalah dinamika politik yang terjadi di dalam demokrasi, sah dan wajar. Namun pesan saya, tidak boleh anarkis, omongan apapun saya terima. Tetapi jangan bergerak kemudian merusak,” ujar Miyadi.

Sebagai informasi tambahan, dalam aksi ini para mahasiswa membawa 5 tuntutan yaitu 

Pertama, Presiden Negara Republik Indonesia segera mencabut perubahan UU TNI.

Kedua, agar Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia bersikap independen, netral dan objektif dalam memutus gugatan uji formil UU TNI.

Ketiga, DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan pembahasan revisi UU POLRI.

Keempat, DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan praktik produksi kebijakan yang nihil aspirasi.

Kelima, DPR Negara Republik Indonesia segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-undang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved