Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukum Jasa Penukaran Uang Baru yang Marak di Bulan Ramadan, Jadi Incaran Setiap Jelang Lebaran

Simak hukum jual beli uang baru yang biasanya marak di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Pada Ramadan, jasa penukaran uang marak di pinggir jalan.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
HUKUM JUAL UANG - Jasa penukaran uang baru yang berada di sekitar Alun-alun Kota Malang, Jumat (22/4/2022). Simak hukum jual uang menurut Buya Yahya. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum jual beli uang baru yang biasanya marak di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Pada bulan Ramadan, jasa penukaran uang marak di pinggir jalan dan juga menjadi buruan masyarakat.

Meski begitu, jasa penukaran uang ini menjadi sorotan karena mematok tarif yang lumayan.

Mulai dari Rp15 ribu hingga Rp100 ribu.

Baca juga: Pantas Rama Pria Pasuruan Santai Pamer Uang Baru Rp2 M, 5 Tahun Buka Jasa Penukaran, Senang Terkenal

Keberatan dengan hal tersebut, khalayak pun penasaran dengan bagaimana hukum penukaran uang baru dengan tarif dalam Islam.

Seperti diketahui, penukaran uang baru biasa dilakukan masyarakat Indonesia di akhir bulan Ramadan menjalang Lebaran.

Biasanya orang-orang menukarkan uang baru untuk memberikan THR kepada sanak saudara di kampung halaman atau di kediamannya saat open house.

Untuk bisa mendapatkan uang baru tersebut, masyarakat kini diminta mengantre melalui aplikasi Bank Indonesia.

Karenanya tak semua orang bisa menukarkan uang baru di bank resmi.

Namun belakangan viral di media sosial seorang pria asal Pasuruan bernama Wildan membuka jasa penukaran uang baru.

Dalam video viral yang beredar, Wildan mempromosikan tumpukan uang baru berjumlah Rp2 miliar.

Wildan menetapkan jasa tarif penukaran uang baru yang berbeda-beda untuk tiap nominalnya.

Segepok ang baru pecahan Rp1 ribu, Wildan meminta jasa tarifnya sebesar Rp17 ribu.

Lalu untuk segepok uang pecahan Rp5 ribu, Wildan memasang tarif jasa Rp15 ribu.

Sementara untuk segepok uang pecahan Rp20 ribu, Wildan menetapkan tarif Rp10 ribu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved