Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukum Jasa Penukaran Uang Baru yang Marak di Bulan Ramadan, Jadi Incaran Setiap Jelang Lebaran

Simak hukum jual beli uang baru yang biasanya marak di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Pada Ramadan, jasa penukaran uang marak di pinggir jalan.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
HUKUM JUAL UANG - Jasa penukaran uang baru yang berada di sekitar Alun-alun Kota Malang, Jumat (22/4/2022). Simak hukum jual uang menurut Buya Yahya. 

"Uang baru itu kita kulakan ke seseorang, bukan kita orang bank. Ada yang nawarin kita di Surabaya, kita ambil. Kita juga cari di online. Jadi kalau ada barang kita ambil. Bukan kita main orang dalam, enggak segitunya, enggak gampang," akui Wildan saat ditanya asal-usul uang baru miliknya.

Bukan cuma Wildan, di pinggir jalan juga banyak dijajakan jasa penukaran uang baru.

Seperti yang viral baru-baru ini adalah seorang penjual memberikan tarif penukaran uang barunya hingga ratusan ribu.

Hal itu sontak membuat publik terkejut.

"Rp5 ribu berapa?" tanya pembeli.

"Seratus adminnya kak," kata penjual.

"Hah? 1 blok Rp100 ribu?. (Tukar uang) Rp5 ribu (Rp500 ribu)?" tanya pembeli lagi.

"Jadi Rp600 ribu," timpal penjual.

"Haduh meledak, ngeri-ngeri," respon pembeli.

Penjelasan Buya Yahya

Terkait maraknya jasa penukaran uang baru di media sosial, pendakwah Buya Yahya pernah memberikan penjelasan.

Buya Yahya mengungkap hukumnya dalam islam jika kaum muslimin melakukan transaksi jual beli uang menggunakan tarif.

Ditegaskan oleh Buya Yahya, jika ada pengurangan atau ketidaksamaan nominal saat menukar uang baru, maka hukumnya haram.

"Jika di dalam serah terimanya memberikan uang lama Rp1 juta kemudian diberikan uang baru Rp900 ribu, maka ini adalah riba, karena ada selisih Rp100 ribu," ungkap Buya Yahya dilansir TribunnewsBogor.com pada Rabu (26/3/2025).

Dalam hadits shahih kata Buya Yahya, menukar uang baru dengan selisih nominal itu hukumnya adalah riba dan haram dilakukan oleh kaum muslimin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved