Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Tolak UU TNI di Tuban

Mahasiswa di Tuban Demo Tolak UU TNI, Diwarnai Aksi Bakar Ban dan Boneka Pocong di Depan Gedung DPRD

Aliansi mahasiswa di Kabupaten Tuban lakukan aksi protes pengesahan Undang-undang (UU) TNI di depan Gedung DPRD

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
BAKAR BAN - Mahasiswa di Tuban melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kabupaten Tuban, mereka menolah pengesahan UU TNI dan mendesak agar UU tersebut di cabut, Rabu (25/3/2025). Penolakan ini terjadi karena beberapa kejanggalan dalam UU TNI serta pembahasan yang singkat dan tertutup. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Aliansi mahasiswa di Kabupaten Tuban lakukan aksi protes pengesahan Undang-undang (UU) TNI di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Rabu (26/3/2025).

Sebelum menuju Gedung DPRD Kabupaten Tuban ratusan masa, terlebih dahulu melakukan long march dari gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban menuju Gedung DPRD Tuban.

Aksi ini diikuti oleh para mahasiswa yang tergabung dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ,Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), BEM Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) dan Tuban BEM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.

Koordinator aksi, Ahmad Wafa Amrillah menjelaskan jika pada aksi hari ini, para mahasiswa di Tuban membawa 5 tuntutan yaitu: 

Pertama, Presiden Negara Republik Indonesia segera mencabut perubahan UU TNI.

Baca juga: Nasib 3 Pendemo yang Sempat Hilang Kontak Saat Demo Tolak UU TNI Di Malang Telah Ditemukan

Kedua, agar Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia bersikap independen, netral dan objektif dalam memutus gugatan uji formil UU TNI.

Ketiga, DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan pembahasan revisi UU POLRI.

Keempat, DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan praktik produksi kebijakan yang nihil aspirasi.

Baca juga: Jurnalis Surabaya Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Demo UU TNI, Laporan Ditolak Polrestabes

Kelima, DPR Negara Republik Indonesia segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-undang

“Kita bawa lima tuntutan, ini menyikapi isu nasional, dan berbagai permasalahan lainnya,” ujar Wafa.

Wafa menilai dari pengesahan UU TNI ini sudah janggal sedari awal, sebab dalam prosesnya hanya memakan yang sangat singkat. Tak hanya itu, dalam pembahasan RUU TNI juga dilakukan secara tertutup yang tidak bisa diakses oleh masyarakat sipil.

“Prosesnya sangat cepat, dan tertutup,” imbuhnya.

Baca juga: PWI dan AJI Bojonegoro Kecam Tindakan Kekerasan Polisi pada 2 Jurnalis saat Demo UU TNI di Surabaya

Selain itu kejanggalan yang dirasakan oleh mahasiswa Tuban ini adalah penambahan tugas TNI yang awalnya hanya 10 menjadi 14. 

Kemudian penambahan masa pensiun juga menjadi salah satu poin kejanggalan dalam UU TNI yang telah disahkan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved