Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telanjur Beli Nomor Cantik Rp 10 Juta, Sucianto Syok Ternyata 2 Tahun Dipakai Orang, Gugat Operator

Telanjur beli nomor cantik Rp 10 juta, orang ini kaget ternyata nomornya sudah dipakai orang lain. Kini gugat operator.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
PRIA GUGAT PROVIDER - Seorang warga, Sucianto terpaksa menggugat ke PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar karena telah membeli kartu cantik seharga Rp 10.670.000, namun sudah digunakan oleh orang lain sejak 2 tahun lalu. Kini minta ganti rugi. 

TRIBUNJATIM.COM - Telanjur beli nomor cantik Rp 10 juta, orang ini kaget ternyata nomornya sudah dipakai orang lain.

Pembeli nomor cantik Rp 10 juta itu adalah Sucianto.

Baru-baru ini, Sucianto menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar setelah mendapati kartu cantik senilai Rp 10.670.000 yang dibelinya telah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun lalu.

Sucianto membeli kartu cantik dengan 10 digit angka melalui anak perusahaan PT Telkomsel, yakni PT Finnet Indonesia di GraPARI.

Namun, saat hendak diaktifkan dengan data pribadinya, kartu tersebut tidak bisa digunakan.

Sucianto kemudian mencoba menghubungi nomor yang telah dibelinya, dan terkejut saat seseorang mengangkat dan mengaku telah menggunakan nomor tersebut selama dua tahun terakhir.

Ia pun mengajukan komplain kepada PT Telkomsel dengan menunjukkan bukti pembayaran dari PT Finnet Indonesia.

Namun, Telkomsel tidak memberikan solusi, termasuk tidak bersedia mengganti nomor cantik sesuai pesanan.

"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anaknya tersebut. Tetapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," katanya, melansir dari Kompas.com.

Sucianto kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Telkomsel.

Namun, ia mendapatkan jawaban bahwa nomor tersebut sudah dipakai sejak beberapa tahun lalu oleh seseorang yang identitasnya tidak diketahui.

"Kok bisa, identitas pemegang nomor tersebut tidak diketahui. Kan untuk mengaktivasi kartu selular harus menggunakan nomor kartu identitas seperti Kartu Keluarga dan KTP," ujarnya.

Baca juga: Sosok Bjorka Hacker yang Bocorkan Miliaran Data Registrasi SIM Card, Juga Data Puan & Erick Thohir

Setelah menunggu lama tanpa kejelasan, Sucianto akhirnya menggugat Telkomsel melalui pengadilan, didampingi kuasa hukumnya, Fatiha.

"Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, PT Telkomsel mengakui semua itu, saya membeli kartu cantik dengan harga mahal tapi sudah digunakan oleh orang lain," ungkapnya.

Fatiha menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved