Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengusaha di Madiun Laporkan Owner Showroom ke Polisi atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Seorang pengusaha asal Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Mohamad Nurwakit, melaporkan Owner showroom

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
PELAPORAN - Kontraktor Mohamad Nurwakit bersama Kuasa Hukum mendatangi Satreskrim Polres Madiun,Kamis (27/3/2025). Nurwakit melaporkan Owner Prabu Motor atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN – Seorang pengusaha asal Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Mohamad Nurwakit, melaporkan Owner Prabu Motor, Achmad Romadhoni, ke Satreskrim Polres Madiun atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media sosial.  

Nurwakit, yang juga merupakan kontraktor pembangunan showroom Prabu Motor, menegaskan bahwa ia telah bekerja secara profesional dalam proyek tersebut.

Namun, ia merasa dirugikan karena dituduh tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan melewati tenggat waktu yang ditetapkan.  

"Keterlambatan yang terjadi bukan karena kelalaian kami, melainkan karena proses perizinan yang saat itu belum rampung, sehingga proyek harus menunggu," ungkap Nurwakit, Kamis (27/3/2025).  

Ia berharap laporan yang telah diajukan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Baca juga: Tolak Separuh Gunung Uranium Ditukar 1 Showroom Mobil Mewah Rudy Salim, Firdaus Oiwobo: Saya Rugi

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Arista Hidayatul Rahmansyah, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari unggahan video di akun TikTok Romadhoni pada 23 Februari 2025.

Dalam video tersebut, Romadhoni menuding Nurwakit gagal menyelesaikan proyek sesuai standar yang disepakati dan mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.  

"Klien kami merasa dirugikan karena tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Justru, keterlambatan yang terjadi diakibatkan oleh pembayaran yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh pihak Prabu Motor," terang Arista.  

Baca juga: Modus 3 Pelaku Curi Mobil di Puskesmas Madiun, Gerilya ke Kamar Pasien, Ending Diciduk di Sidoarjo

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa showroom tersebut kini telah beroperasi dan menghasilkan keuntungan, tetapi pembayaran proyek masih tertunda. Selain itu, Romadhoni juga menuduh adanya kerusakan pada beberapa bagian bangunan, termasuk pagar yang ambruk.  

"Kami membantah tuduhan tersebut. Material yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta pemilik showroom. Bahkan, klien kami telah melakukan perbaikan dengan biaya pribadi di luar kontrak yang disepakati," tegasnya.  

Terpisah, kuasa hukum Prabu Motor, Herly Sutarso, menyatakan bahwa pihaknya memang mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait proyek tersebut. Namun, menurutnya, terdapat beberapa bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.  

"Ada beberapa bagian pekerjaan yang kami nilai tidak sesuai standar, dan kami memiliki bukti dokumentasi terkait hal tersebut. Jika mereka melaporkan kami, itu adalah hak mereka, dan kami siap memberikan bukti kepada penyidik," tuntas Herly.  

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved