Berita Viral
Penjelasan Rumah Sakit soal Pegawai Protes THR Dipotong Padahal Beban Kerja Tinggi: ini Penghargaan
Ratusan pegawai di Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Dr Sardjito Yogyakarta itu merasa tak adil karena beban kerja mereka tinggi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Ditambahkan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, tahun 2025 baru berjalan kurang lebih tiga bulan.
Di bulan Januari dan Februari itu, disebutnya, RSUP Dr. Sardjito mendapatkan pendapatan sebanyak Rp124 miliar per bulan, jauh dari target Rp140 miliar per bulan.
“Apalagi, di bulan Maret ini kan pasti mau ber-Lebaran di rumah semua. Tempat tidur terisi hanya sekitar 60 persen, sehingga pendapatan pasti lebih turun,” terangnya dalam kesempatan yang sama.
Meski begitu, Eni mengatakan, jajaran direksi meninjau ulang THR insentif yang hanya diberikan 30 persen oleh RS tersebut.
“Kita buka ini (persentase anggaran belanja pegawai) menjadi 48 persen, yang sebelumnya hanya 45 persen. Otomatis, ruang menjadi fleksibel lagi, tapi tentu saya bertanggung jawab pada pimpinan, bagaimana nanti apakah RS ini bisa mendapatkan Rp140 miliar atau tidak?,” ucapnya.
Disebutnya, THR insentif ini bukan untuk menilai kinerja dari pegawai, melainkan penghargaan. “Tapi, ini bukan THR dobel, ini tambahan karena kami adalah instansi Badan Layanan Umum (BLU), sehingga pegwai dapat THR insentif,” tegas dia.
Aturan Baru THR Insentif
Wahju turut menjelaskan bagaimana kronologi terkait aturan baru tentang THR insentif tersebut muncul. Berikut alurnya:
1. Bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 14 Maret 2025, mengeluarkan Surat No : S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU, poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan/atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
2. Bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 21 Maret 2025, mengeluarkan surat No : S-94/PB/ 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada satker BLU rumah sakit.
3. Bahwa Kementerian Kesehatan dalam hal ini melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan mengeluarkan surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
4. Bahwa setelah THR Insentif dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RS Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan.
5. Bahwa pada hari Selasa, 25 Maret 2025 Direksi RS Sardjito bermaksud menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai dengan mengundang perwakilan dari berbagai kelompok profesi.
6. Bahwa dalam perkembangannya yang hadir melebihi kapasitas yang diundang, sehingga penjelasan ini dilakukan dengan cara melalui luring di Ruang Utama Gedung Diklat dan melalui daring untuk diikuti oleh seluruh pegawai. Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya sesuai RS Vertikal yang lain.
Baca juga: Nasib Preman usai Dapat Rp 60.000 Hasil Malak Modus THR ke Sejumlah Warung
Wahju mengungkapkan, dari aturan-aturan itu, RSUP Dr. Sardjito telah melakukan sejumlah pembayaran. Berikut rinciannya:
RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
pegawai rumah sakit demo karena THR dipotong
Tunjangan Hari Raya (THR)
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Nasib Yai Mim Diusir Imbas Seteru dengan Nurul Sahara, Pindah-pindah Hotel sampai Keuangan Menipis |
![]() |
---|
Dapat Tukang dari Facebook, Fauzi Malah Rugi Rp56 Juta, Rumah Gagal Dibangun |
![]() |
---|
Argo Pergi Tak Pamit Pulang Jadi Jenazah, Ngaku Kerja di Resto Kamboja dan Sempat Pinjam Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Wahyu Ditangkap Diduga Pria di Balik Topeng Bjorka, IG 'bjorkanism' Aktif Lagi: Kamu Pikir Itu Aku? |
![]() |
---|
Cara Ajukan Ganti Rugi untuk Korban Keracunan MBG, LPSK: Bantuan Biaya Pengobatan dan Psikologis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.