Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Beraksi Malam Hari dan Sengaja Dikusutkan
Menjelang lebaran seperti saat ini masyarakat wajib lebih waspada terkait peredaran uang palsu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Menjelang lebaran seperti saat ini masyarakat wajib lebih waspada terkait peredaran uang palsu.
Pasalnya, Polres Batu baru saja menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu.
Berawal dari informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku yang menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta.
Tiga orang pelaku yang ditangkap yakni GA (19) warga Dusun Sidorejo Desa Sidomulyo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, AA (37), warga Dusun Sukomulyo Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan HP (22) warga Jalan Kendalrejo Talun Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Menurut Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, tersangka pertama yang ditangkap ialah GA, setelah itu dua tersangka lainnya ikut ditangkap pada Minggu (23/3/2025) di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
“Jadi kami memperoleh informasi mengenai transaksi uang palsu yang akan berlangsung di Kota Batu. Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka pertama GA, saat transaksi berlangsung,” kata AKBP Andi Yudha Pranata, Rabu (26/3/2025).
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap asal muasal uang palsu itu, dicetak sendiri atau mendapatkannya dari jaringan lain.
“Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain,” terangnya.
Sementara itu Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menjelaskan uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli.
“Untuk membuatnya lebih meyakinkan, uang palsu tersebut disemprot dengan cat semprot pilox akrilik agar terasa kasar saat disentuh,” ujar AKP Anton.
“Dan para pelaku ini diduga beroperasi di malam hari dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu yang telah dikusutkan agar tampak lebih menyerupai uang asli,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantara uang palsu senilai Rp 14.900.000 dalam pecahan Rp 100 ribu, uang asli sebesar Rp 700 ribu, iPhone XR, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
BKPSDM Kediri Ajukan Usulan 3.225 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 |
![]() |
---|
Dana Banpol Ponorogo Tak Jadi Naik, Tetap Rp 3.000 per Suara Sah, Tak Disetujui Pemerintah Provinsi |
![]() |
---|
Bupati Rusdi Sutejo Sebut Kebersamaan dan Kolaborasi Jadi Kunci Pasuruan Bangkit |
![]() |
---|
Kapolres Nganjuk Beri Hadiah Umrah pada Personel yang Berprestasi melalui Undian Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.