Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

8 Tahun Kerja, Edi Driver Ojol Pasrah Cuma Dapat Bantuan Lebaran Rp 50 Ribu: Kita Bukan Karyawan

Sebagian driver ojek online atau driver ojol akhirnya menerima Bantuan Hari Raya (BHR). Namun banyak driver ojol yang cuma dapat uang Lebaran Rp50.000

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
BHR UNTUK OJOL - Foto ilustrasi untuk berita tentang driver ojek online (ojol) Gojek, Edi (42) mengaku sedih mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) Lebaran hanya Rp 50.000. Edi menerima BHR dari Gojek dikirim ke dompet digital Gopay-nya pada Sabtu (22/03/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebagian driver ojek online atau driver ojol akhirnya menerima Bantuan Hari Raya (BHR).

Namun banyak driver ojol yang cuma dapat uang Lebaran Rp 50 ribu.

Hal ini dirasakan oleh driver ojol bernama Edi (42).

Edi menerima BHR Rp 50 ribu dari Gojek, dan dikirim ke dompet digital Gopay-nya pada Sabtu (22/03/2025).

“Ya mau gimana, sedih enggak sedih, soalnya kan kita bukan karyawan, cuma mitra hitungannya. Ya itu mah ya kewenangan dari kantor Gojeknya aja,” kata Edi saat ditemui di Stasiun Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Rabu (26/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Saat pemerintah menetapkan aturan BHR ojol ini, Edi mengaku sempat senang dan berharap mendapatkan uang banyak.

Namun, harapan tersebut berakhir begitu melihat nominal yang didapatkan Rp 50.000.

“Di balik seneng itu ya balik lagi ke diri kita, kita itu bukan karyawan gitu,” katanya.

Edi sudah hampir delapan tahun terdaftar sebagai pengemudi ojol Gojek.

Dalam sehari, Edi biasa menerima hingga 25 pesanan ojek. Nominal BHR yang diterimanya tidak sebanding dengan kinerja dan dedikasinya.

Menurut Edi, rekan driver ojol Gojek lainnya juga ada yang menerima BHR Rp 50.000.

“Dapetnya itu kebanyakannya antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tapi kebanyakan Rp 50.000,” katanya.

Baca juga: Zaki Mahasiswa ITB Tak Malu Jual Basreng dan Jadi Driver Ojol, Nyaris Pingsan saat Sidang Skripsi

Diketahui, BHR bagi mitra ojol dibagi ke dalam lima kategori, yaitu Mitra Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. 

Mitra Utama merupakan kategori tertinggi dengan syarat minimal 25 hari kerja per bulan, 200 jam online, dan tingkat penyelesaian order minimal 90 persen selama periode Maret 2024 hingga Februari 2025. 

Mitra dalam kategori ini berhak menerima BHR sebesar Rp 900.000. Sementara itu, kategori lainnya mendapatkan nominal lebih kecil, yaitu Mitra Juara Rp 450.000, Mitra Unggulan Rp 200.000, Mitra Andalan Rp 100.000, Mitra Harapan Rp 50.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved