Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Sandi Lagi-lagi Dipecat Damkar Jelang Lebaran, Baru 16 Hari Kerja, Terima 4 Surat Peringatan

Sandi Butar Butar baru bekerja 16 hari sebelum akhirnya kembali dipecat oleh Damkar Depok.

Editor: Olga Mardianita
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PETUGAS DAMKAR VIRAL - Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Damkar Depok, Kamis (27/3/2025), setelah sempat dipekerjakan lagi pada 10 Maret 2025 lalu. Sebelumnya, pemecatan Sandi Butar Butar menuai perhatian publik lantaran diduga berkaitan dengan aksinya membongkar dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja. 

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga diakui oleh Deolipa sebagai salah satu yang berkontribusi dalam proses penerimaan kembali Sandi Butarbutar ini.

Mewakili Sandi Butarbutar, Deolipa menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Dedi Mulyadi dan Walikota Supian Suri.

"Sebenarnya, di atas Pak Supian, ada informasi dari Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa setelah terpilihnya wali kota baru, Sandi akan diterima kembali untuk bekerja," jelas Deolipa.

"Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat telah memenuhi janji tersebut," tambahnya.

PETUGAS DAMKAR: Sandi Butarbutar didampingi Deolipa Yumara. Sandi Butarbutar telah kembali diterima sebagai petugas pemadam kebakaran di Kota Depok, Jawa Barat, sejak Senin (10/3/2025). Sandi Butarbutar kembali diterima atas atensi Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat. (Kompas.com/istimewa)
PETUGAS DAMKAR: Sandi Butarbutar didampingi Deolipa Yumara. Sandi Butarbutar telah kembali diterima sebagai petugas pemadam kebakaran di Kota Depok, Jawa Barat, sejak Senin (10/3/2025). Sandi Butarbutar kembali diterima atas atensi Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat. (Kompas.com/istimewa)

Baca juga: Muak Lapor Polisi Malah Ditolak, Putri Curhat Ditipu Rp 1,6 Juta ke Damkar, Didengar Sepenuh Hati

Kronologi Sandi Butarbutar Sempat Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok telah mengeluarkan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butarbutar sebagai petugas damkar.

Dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024, dijelaskan bahwa Sandi Butarbutar tidak lagi melanjutkan kontrak setelah lebih dari 9 tahun bertugas.

Surat tersebut, ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Tesy Haryanti, yang menyatakan bahwa masa kerja Sandi Butarbutar berlangsung dari 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dengan alasan tidak ada perpanjangan kontrak.

"Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kinerja Sandi Butarbutar selama setahun terakhir.

Jika dalam setahun kinerja tidak memenuhi target atau tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka keputusan ini diambil," jelas Tesy.

Dia juga menekankan bahwa surat tersebut bukanlah pemecatan, melainkan pemberitahuan terkait tidak diperpanjangnya kontrak.

Kini, dengan pemimpin baru, Sandi Butarbutar kembali diterima bekerja sebagai petugas Damkar Kota Depok.

Pengakuan Sandi Butarbutar juga sempat membuat heboh jagat maya karena ia menerima suap. 

Dalam video, Sandi meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar dirinya ditangkap bersama orang yang menyuapnya.

"Saya mengakui menerima suap, tetapi saya memberikannya ke panti asuhan, tempat ibadah, dan teman-teman anggota saya," ungkap Sandi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved