Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2025

442 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Idulfitri, Lima Orang Langsung Bebas

Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik mendapatkan remisi khusus Idufitri 2025. lima orang langsung dinyatakan bebas.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Rutan Kelas IIB Gresik
REMISI IDULFITRI - Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho (tengah) beserta seluruh pejabat struktural, jajaran petugas, serta perwakilan warga binaan yang memperoleh remisi di Aula Rutan Kelas IIB Gresik, Senin (31/3/2025). Dari total 442 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak lima orang langsung dinyatakan bebas. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik mendapatkan remisi khusus Idufitri 2025.

Acara penyerahan remisi ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Gresik, dan dihadiri langsung Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, beserta seluruh pejabat struktural, jajaran petugas, serta perwakilan warga binaan yang memperoleh remisi.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua warga binaan dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Proses ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

"Dari total 442 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak lima orang langsung dinyatakan bebas," ujar Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, Senin (31/3/2025).

Pihaknya juga menegaskan, pada perayaan Nyepi tahun ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus.

Baca juga: Suasana Penuh Kehangatan Selimuti Open House Bupati dan Wabup Bojonegoro, Acara Dikemas dalam 2 Sesi

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

Remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 12 orang.

Remisi 1 bulan diberikan kepada 348 orang.

Remisi 15 hari diberikan kepada 82 orang.

Dengan demikian, total warga binaan yang memperoleh remisi berjumlah 442 orang.

"Pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar Yuliawan Dwi Nugroho.

Ia juga menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan wujud dari hasil pembinaan yang telah dilakukan di Rutan Gresik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved