Berita Viral
Daftar Amalan Sunnah di Bulan Syawal yang Penuh Berkah, Mulai Puasa 6 Hari Hingga Menikah
Pada bulan Syawal, umat Islam dianjurkan untuk terus melaksanakan amalan sunnah. Terdapat banyak sekali amalan sunnah yang bisa dilaksanakan
6. Melangsungkan Pernikahan
Amalan lain yang dianjurkan pada Bulan Syawal adalah melangsungkan pernikahan atau membangun rumah tangga.
Menikah pada Bulan Syawal merupakan salah satu sunah rasul yang pada masa dahulu ditujukan untuk menepis kepercayan sesat dari orang-orang jahiliyah yang menganggap pernikahan di bulan syawal dapat membawa kesialan atau bencana.
Sebagaimana hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha;
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan berkumpul denganku pada bulan Syawal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR Muslim).
Dengan demikian, Menikah di bulan Syawal bukanlah sebuah tradisi masyarakat semata, melainkan bagian dari anjuran yang sudah dijelaskan dalam hadist nabi.
7. I’tikaf
I'tikaf adalah amalan berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah.
Meskipun i'tikaf biasanya dilaksanakan pada bulan Ramadan, amalan ini juga dianjurkan untuk diteruskan di bulan Syawal.
Selama i'tikaf, kita dapat berzikir, melaksanakan salat wajib dan sunnah, serta membaca Al-Qur'an.
I'tikaf adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dicintai Allah SWT, baik dilaksanakan di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.
I’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ryaas Rasyid Soroti Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi Identik: Uang Palsu Juga Identik |
![]() |
---|
Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ramisih Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Setia Menunggu Dijemput: Rindu |
![]() |
---|
Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral |
![]() |
---|
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.