Berita Viral
Pantas Dedi Mulyadi Marah, Samakan Kades yang Minta THR dengan Preman, Minta Polisi Menangkap
Viral Kepala Desa (Kades) Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga meminta THR ke perusahaan Rp 165 juta
THR diminta paksa oleh seorang Kepala Desa di Kabupaten Bogor kepada pemilik perusahaan.
Peristiwa ini lantas menyita perhatian dan ramai dibicarakan.
Beredar foto di media sosial memperlihatkan surat edaran Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan.
Tiga lembar surat edaran tersebut terdiri dari kalimat permohonan pada halaman depan lengkap dengan kop surat resmi pemerintah desa, kemudian halaman penjelasan terkait acara, dan halaman rincian anggaran.
Surat edaran berupa proposal permohonan bantuan dana itu akan digunakan untuk kegiatan halal bi halal yang akan digelar pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Bogor, Senin (30/1/2025).
Anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar acara tersebut pun mencapai Rp165 juta dengan anggaran terbesarnya dialokasikan untuk uang saku atau THR sebanyak 200 amplop sebesar Rp100 juta.
Surat edaran itupun dilengkapi oleh tanda tangan Kepala Desa Klapanunggal yaitu Ade Endang Saripudin.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika angkat bicara.
Ajat Rochmat Jatnika mengatakan akan mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti surat edaran yang mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.
"Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan," ujarnya, Minggu (30/3/2025).
Baca juga: Pria Bawa Sajam Ngamuk Masuk Rumah Warga, Ngaku Anggota Karang Taruna Tak Terima Soal Penerimaan THR
Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika pun menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan permintaan THR.
Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.
"Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," katanya.
Setelah ditangani oleh Inspektorat dan menjadi bulan-bulanan warganet, Kades tersebut berakhir minta maaf.

Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin ketar-ketir karena surat edaran yang ditandatanganinya viral di media sosial.
Intan Rogoh Rp 1,6 Juta Sebulan hanya Untuk Pulang Pergi Kerja di Ibu Kota, Akses Angkutanpun Susah |
![]() |
---|
Apes Ujang, Angkotnya Kebakaran Ketika Beli Bubur, Nekat Korbankan Diri saat Api Berkobar |
![]() |
---|
2 Anaknya Diterima Kuliah di ITB, Santi Tukang Sepuh Emas Nangis Rektor Datangi Tempat Kerjanya |
![]() |
---|
5 ASN Nongkrong Kena Razia Satpol PP, Ngakunya Kordinasi di Warkop saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Viral Tahanan Pelecehan Ngaku Tak Bersalah Seperti yang Dituduhkan, Kepala Lapas Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.