Berita Viral
Keluarga Minta Tes DNA Temuan Tim Forensik di Rahim Juwita, Diduga Dibunuh & Dirudapaksa Oknum TNI
Fakta baru kasus pembunuhan Juwita. Pelakunya oknum TNI calon suaminya. Penemuan tim forensik di tubuh korban mengejutkan.
TRIBUNJATIM.COM - Fakta baru terkuak mengenai kasus pembunuhan Juwita.
Kematian jurnalis perempuan ini bikin geger, karena jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (22/3/2025).
Juwita awalnya diduga korban kecelakaan.
Namun setelah rangkaian penyelidikan, anggota TNI berpangkat Kelasi Satu Jumran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Juwita.
Padahal Jumran ternyata kekasih Juwita. Bahkan keduanya berencana menikah dalam waktu dekat.
Kini, tim forensik menemukan hal yang mengejutkan di rahim Juwita.
Temuan itu diungkap oleh Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Muhamad Pazri.
Dia mengungkapkan, di rahim korban ditemukan berupa cairan sperma. Hal ini memunculkan dugaan bahwa almarhum sempat dirudapaksa.
Pazri mengatakan, keluarga korban meminta dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, tes DNA ini dianggap penting guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: KDM Marah Ditagih Gaji Karyawan Hibisc - Sosok Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Juwita
"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap agar penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif ke depannya, dengan fokus pada beberapa petunjuk baru yang diberikan oleh keluarga korban.
"Salah satu usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Pazri.
Pazri mengatakan hal ini termasuk CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat menitipkan motor dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," terangnya.
Ia pun berharap langkah-langkah ini dapat membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.

"Hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," ujarnya.
Ia mengatakan, kesimpulan otopsi adalah pembunuhan. “Kedua hasil otopsi itu, adanya memar lebam di kemaluan korban, dugaan kita juga sebelum dia dibunuh,” ujarnya.
Baca juga: Juwita Sempat Minta Doa Sebelum Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Mengeluh Sifat J Cemburuan
Pazri mengatakan pelaku sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” katanya.
Ia menyebutkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.
Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.
Baca juga: Kesaksian Teman soal Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita, Tabiat Ternyata Tak Bisa Bohong: Posesif
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.
Kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu. Saat datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya.
"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," ujarnya.
Terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Adapun tersangka Kelasi Satu Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, sudah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3/2025) malam.
Tersangka Diserahkan ke Denpom AL Banjarmasin
Pazri mengungkapkan, keluarga korban sudah dimintai keterangan di Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya pada 29 Maret 2025 lalu.
"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 15.30 Wita. Penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
"Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penyidik juga mengonfirmasi bahwa Jumran sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
"Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa salah satu bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari handphone korban, yang juga dijadikan sebagai alat bukti digital.
"Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi," tambahnya.
Ia mengatakan, proses pemeriksaan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan guna mendalami kasus ini lebih jauh.
"Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.