Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Sandi Butar Butar Drama Dipecat Damkar hingga 2 Kali, Dedi Mulyadi: Kerja Tangan Bukan Mulut

Dedi Mulyadi sempat bicara soal tabiat Sandi Butar Butar setelah menolong mantan PNS itu untuk kembali bekerja di Damkar Kota Depok.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
YouTube/KDM1 Official
PESAN DEDI MULYADI - Momen Sandi Butar Butar saat mengobrol dengan Dedi Mulyadi didampingi oleh pengacaar Deolipa Yumara, beberapa waktu lalu. Dedi Mulyadi memberi pesan soal kerja tak banyak omong kepada Sandi. 

Namun, ia akhirnya khawatir bila jasadnya tidak ditemukan keluarga.

Dedi lalu bertanya mengenai dampak dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran terhadap anggota Damkar Depok saat bertugas.

Sandi menuturkan banyak menerima keluhan dan caci maki warga karena Damkar Depok telat sampai ke lokasi kebakaran.

Dedi menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih Supian Suri untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

"Nanti karakternya ubah ya Jadi kalau pimpinannya sudah baik kelengkapan damkarnya sudah benar hak-hak kamu diberikan jangan banyak ngoceh keluar karena pimpinan pasti pusing itu," kata Dedi.

Sandi mengaku dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

Dedi menuturkan dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

"Karena ke depan Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta karena itu gerbangnya Jawa Barat jangan bikin malu. Oke kamu kerja juga yang bagus nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya," ujar Dedi.

PEMECATAN SANDI - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024).
PEMECATAN SANDI - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Terkini, Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025. 

Usai Libur SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi. 

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved