Petunjuk Polisi Kasus Balon Udara Petasan yang Meledak di Rumah Dinas Dokter Trenggalek
7 warga pelaku penerbang balon udara disertai petasan di Kabupaten Trenggalek diringkus Satreskrim Polres Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - 7 warga pelaku penerbang balon udara disertai petasan di Kabupaten Trenggalek diringkus Satreskrim Polres Trenggalek.
Mereka diamankan polisi dari rumahnya masing-masing di Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, pada Senin (7/4/2025).
Ketujuh orang tersebut adalah penerbang balon udara disertai petasan yang jatuh dan meledak di rumah dinas seorang dokter spesialis bedah, Rahmat Fajaruddin di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mendapatkan petunjuk berupa tulisan 'Stela' di balon udara tersebut. Setelah dilakukan penelusuran ditemukan lah kelompok pemuda di Desa Bendorejo yang menerbangkan balon udara tersebut.
"Dari rumah para pelaku.penyidik tidak mengamankan barang bukti apapun. Seluruh barang bukti yang kita amankan berasal dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Polisi Ciduk 7 Penerbang Balon Udara Disertai Petasan yang Meledak di Rumah Dokter di Trenggalek
Namun demikian, Eko memastikan barang bukti yang didapatkan penyidik sudah mencukupi untuk menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 7 orang tersebut, 4 diantaranya adalah anak-anak dan 3 pelaku lainnya sudah dewasa. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam aksi tersebut.
"Yang dewasa koordinator lalu yang lain membantu (meracik petasan dan membuat balon udara)," lanjutnya.
Baca juga: Ditemani Arumi Bachsin, Wagub Jatim Emil Sowan ke Kiai Trenggalek Saat Lebaran Ketupat
Bahan baku untuk membuat petasan dan balon udara tersebut mereka dapatkan dari market place atau toko online, sedangkan cara membuatnya mereka belajar dari YouTube.
"Mereka rakit bersama dan diterbangkan bersama-sama," tambahnya.
Baca juga: Rumah Dokter di Trenggalek Rusak Karena Ledakan Balon Udara Disertai Petasan: Dengar 2 Kali Ledakan
Eko memastikan pada hari H Hari Raya Idul Fitri 1446 H ketujuh tersangka tidak melakukan hal serupa. Mereka menyiapkan balon udara disertai petasan tersebut khusus lebaran ketupat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.
Pekerja Bangunan Temukan Benda Diduga Granat saat Hendak Bangun Lahan Parkir Sekolah di Lamongan |
![]() |
---|
Santri di Sampang Madura Mencuri Motor Jemaah di Masjid saat Salat Ashar, Ditangkap di Pondok |
![]() |
---|
Pemkot dan FKUB Kediri Tekankan Pentingnya SOP Pendirian Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Fahmi Bo Lega Tunggakan BPJS Rp6,2 Juta Lunas Berkat Teman Live TikTok: Aku Bisa ke Dokter |
![]() |
---|
Aktor Vino G Bastian Ramaikan Festival Film Santri 100 Tahun Gontor: Film Bisa Jadi Media Dakwah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.