Instruksi Wali Kota Soal Larangan Wisuda PAUD hingga SMP di Kota Kediri, ini Isi Surat Edarannya
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda di seluruh jenjang pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda di seluruh jenjang pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Larangan wisuda tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kota Kediri.
"Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, terutama terkait kelulusan," kata Vinanda, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: DLH Kediri Observasi Air Sumur yang Diduga Tercemar, Hasil Laboratorium Keluar 2 Pekan lagi
Vinanda mengatakan, dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang diatur. Salah satunya adalah bahwa kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak boleh membebani wali murid atau siswa dari sisi pembiayaan.
"SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk ke Pemkot Kediri terkait wisuda. Khususnya mengenai iuran kegiatan yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun," tegas Vinanda.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah 'wisuda' atau 'purnawiyata', termasuk segala atribut yang biasa menyertainya seperti toga, jas, selempang, piala, hingga medali. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dasar yang masih dalam tahap penguatan karakter.
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan kelulusan juga tidak boleh dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan. Seluruh kegiatan diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan tetap mengedepankan nilai-nilai pendidikan. "Fokus kita adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri," ucap Vinanda.
Baca juga: Hadapi Liga 4 Nasional 2025, Inter Kediri Fokus Matangkan Tim dan Fisik Pemain
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut. Ia juga meminta pihak sekolah segera menyesuaikan rencana kegiatan akhir tahun mereka.
"Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini. Jangan sampai ada lagi keluhan dari orang tua murid yang merasa terbebani," ujar Anang.
Anang juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam mengawasi pelaksanaan edaran ini di masing-masing lembaganya. Menurutnya, pengawasan tersebut sangat krusial agar pelaksanaan surat edaran berjalan efektif dan menyentuh seluruh satuan pendidikan secara merata.
| Kebobolan 2 Kali, Outlet Makanan di Gresik Rugi Rp36 Juta, Pelaku Mantan Karyawan: Terkuak dari CCTV | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Duka UIN SATU Tulungagung, 2 Mahasiswi Tewas Ditabrak Bus, Ortu Diundang Wakili Wisuda Almarhumah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kecelakaan Maut di Tulungagung, Bus Harapan Jaya Banting Setir Menghindar, 2 Wanita Tewas di Lokasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Alasan Suami Robohkan Rumah Istri Rata Sampai Tanah, CCTV Mengupas Segala Aib | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 6 Daerah Waspada Hujan Petir di Awal Bulan, Simak Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 1 November 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/larangan-wisuda-di-tingkat-PAUD-hingga-SMP-di-kediri.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.