Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Instruksi Wali Kota Soal Larangan Wisuda PAUD hingga SMP di Kota Kediri, ini Isi Surat Edarannya

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda di seluruh jenjang pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Pemkot Kediri
LARANG WISUDA - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati melarang wisuda dari PAUD hingga SMP 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda di seluruh jenjang pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Larangan wisuda tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kota Kediri.

"Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, terutama terkait kelulusan," kata Vinanda, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: DLH Kediri Observasi Air Sumur yang Diduga Tercemar, Hasil Laboratorium Keluar 2 Pekan lagi

Vinanda mengatakan, dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang diatur. Salah satunya adalah bahwa kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak boleh membebani wali murid atau siswa dari sisi pembiayaan.

"SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk ke Pemkot Kediri terkait wisuda. Khususnya mengenai iuran kegiatan yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun," tegas Vinanda.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah 'wisuda' atau 'purnawiyata', termasuk segala atribut yang biasa menyertainya seperti toga, jas, selempang, piala, hingga medali. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dasar yang masih dalam tahap penguatan karakter.

Selain itu, penyelenggaraan kegiatan kelulusan juga tidak boleh dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan. Seluruh kegiatan diharapkan dilaksanakan secara sederhana dan tetap mengedepankan nilai-nilai pendidikan. "Fokus kita adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri," ucap Vinanda.

Baca juga: Hadapi Liga 4 Nasional 2025, Inter Kediri Fokus Matangkan Tim dan Fisik Pemain

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut. Ia juga meminta pihak sekolah segera menyesuaikan rencana kegiatan akhir tahun mereka.

"Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini. Jangan sampai ada lagi keluhan dari orang tua murid yang merasa terbebani," ujar Anang.

Anang juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam mengawasi pelaksanaan edaran ini di masing-masing lembaganya. Menurutnya, pengawasan tersebut sangat krusial agar pelaksanaan surat edaran berjalan efektif dan menyentuh seluruh satuan pendidikan secara merata.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved