Pria di Trenggalek Habisi Pacar
Hasil Autopsi Wanita yang Dibunuh Kekasihnya di Hotel Trenggalek, Terdapat 21 Robekan di Area Kepala
Terkuak hasil autopsi wanita yang dibunuh kekasihnya di hotel Trenggalek, terdapat 21 robekan di area kepala. Anak korban masih dirawat di rumah sakit
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta mengungkap hasil autopsi korban pembunuhan di hotel di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (9/4/2025).
Dari hasil autopsi menunjukkan, korban YN (34) tewas karena adanya pendarahan hebat di bagian kepala dan kehabisan darah.
"Di kepala, terutama bagian rambut itu ada banyak luka terbuka karena oleh pelaku dipukul berkali-kali dengan dengan palu," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, Kamis (10/4/2025).
Sejumlah luka tersebut membuat aliran darah korban banyak yang keluar dari luka di kepala hingga akhirnya tewas.
"Jadi korban mati lemas karena kehabisan darah, bukan karena dibekap atau dicekik oleh pelaku," ujarnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, dari hasil autopsi diketahui terdapat luka robek pada kepala sebanyak 21 robekan.
"Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban," jelas Eko.
Senada dengan Indra, penyebab kematian adalah terjadi kekerasan tumpul pada kepala sehingga pendarahan.
Sedangkan anak korban yaitu AMN (10) mengalami luka terbuka pada kepala sebanyak 8 titik lalu memar dada 4 titik.
Anak korban kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Janda Trenggalek Tewas Dianiaya Pacar di Hotel, Anak Korban Usia 9 Tahun Luka Parah
Dijelaskan Eko, pelaku menganiaya kedua korban menggunakan palu yang dibawanya dari rumah.
"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.
Selain itu pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
Sebelumnya, seorang pria di Trenggalek tega membunuh pacarnya karena cemburu, Rabu (9/4/2025).
AKBP Indra Ranu Dikarta
Pria di Trenggalek Habisi Pacar
Trenggalek
Kelurahan Tamanan
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Akhir Kasus Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Nasib Anak Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek, Dinsos segera Dampingi Pemulihan Psikologis |
![]() |
---|
Dua Tahun Jalin Asmara, Slamet Bunuh Wanita Selingkuhannya di Hotel, Bocah SD Dijadikan Umpan |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Anak Korban Pembunuhan di Hotel Trengalek, Luka Lebih dari 10 Titik di Kepala |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Cemburu Berujung Maut, Pria di Trenggalek Habisi Pacarnya di Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.