Berita Viral
Keluarga Asisten Masinis KA Jenggala Minta Batuan di Medsos, Barang Berharga Hilang saat Kecelakaan
Keluarga Abdillah Ramdan, asisten masinis KA Jenggala yang tewas dalam kecelakaan meminta bantuan di media sosial.
Kemungkinan, menurut akun tersebut, kartu SIM dalam HP tersebut sudah dicabut.
Baca juga: Aturan Bagasi Kereta Api, Siap-siap Kena Tarif Tambahan Jika Melebihi Batas Maksimal 20 Kg
Mewakili keluarga, pemilik akun @MarshaIrish1 meminta untuk siapa pun yang mengambil atau mengetahui HP tersebut untuk mengembalikan kartu memorinya saja untuk kenang-kenangan.
Sebab, dalam kartu tersebut banyak foto mendiang Abdillah Ramdan bersama anak istrinya. Cuitan akun @MarshaIrish1 di Komunitas Marah Marah Twitter
saya dari adik dari alm asisten masinis abdillah ramdan ka. jenggala. meminta tolong untuk mengembalikan 2 hp xiaomi dan redmi kk saya, karna saat ini blm bisa dilacak keberadaannya, dan sepertinya kartunya telah dicabut, kami hanya butuh datanya saja.
minta tolong untuk yg melihat/ berada dilokasi kecelakaan gresik, jika melihat barang tsb. karna kami hanya butuh memori cardnya saja, ada kenang2an foto kakak saya dan anaknya berumur 3 tahun, kami mohon hanya itu satu2nya kenangan yg ada
Tuntutan Hukum
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Kondisi Pilu Korban Rombongan Umrah Kecelakaan Maut di Gresik, si Cucu Tewas di Pangkuan Kakek
Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
asisten masinis KA Jenggala
Abdillah Ramdan
kereta tertemper truk
Gresik
viral di media sosial
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.