Kesal Merasa Ditatap Sinis, Pengamen di Sidoarjo Nekat Bacok Temannya
Achmad Rifdi, pria berusia 20 tahun asal Desa Celep, Kecamatan Kota, Sidoarjo harus mendekam di dalam penjara setelah diringkus petugas Satreskrim Po
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Achmad Rifdi, pria berusia 20 tahun asal Desa Celep, Kecamatan Kota, Sidoarjo harus mendekam di dalam penjara setelah diringkus petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (10/4/2025).
Penyebabnya, pemuda yang sehari-hari jadi pengamen itu telah menganiaya temannya sesama pengamen. Dia membacok korban berulang kali menggunakan parang hingga tersungkur bersimbah darah.
Korban adalah Ewok Slamet, pemuda 26 tahun asal Cirebon, Jawa Barat. Pria yang selama ini juga kerap mengamen di wilayah Sidoarjo inipun harus menjalani perawatan serius akibat sejumlah luka bacok di tubuhnya.
Korban mengalami luka bacok di kepala bagian atas, di lengan kiri, punggung telapak tangan sebalah kiri, luka bacok di punggung, dan di pergelangan jempol tangannya.
“Korban selamat dari maut, tapi dia harus menjalani perawatan serius di rumah sakit akibat sejumlah luka bacok yang dideritanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrullah.
Baca juga: Cekcok Usai Pesta Miras Bersama, Pria di Kediri Tega Bacok Temannya Pakai Mandau
Diceritakan, peristiwa itu terjadi pada 2 April 2025 kemarin di Jl Majapahit Sidoarjo. Saat itu, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku ngopi di sana setelah berkeliling mengamen.
Di situ ada korban yang dirasa melihat tersangka dengan pandangan yang sinis. Pelaku pun langsung pulang ke rumah mengambil parang miliknya yang disimpan di dalam lemari.
Setelah itu tersangka kembali, lantas menghampiri korban. Ketika itu korban sedang tidur, langsung dibangunkan. Dan tanpa ba bi bu, pelaku membacok korban tiga kali menggunakan parang mengenai kepala dan tangan. Untung korban berhasil kabur dengan berlari menyelamatkan diri.
Sementara pelaku kembali ke rumahnya setelah kejadian. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap korban. Disebutnya korban sering menganggu dirinya, mereka juga kerap cekcok mulut. Dan terakhir itu dirasa pandangannya tidak enak oleh pelaku,” urai Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.
Satreskrim Polresta Sidoarjo
pengamen bacok teman sendiri
berita Sidoarjo hari ini
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
AKP Fahmi Amrullah
Pemkab Jember Usulkan 3.378 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Gus Fawait Siap Tanggung Konsekuensinya |
![]() |
---|
Ketua RW Minta Maaf Warganya Maki Petugas Damkar Makan Gaji Buta saat Kebakaran: Murni Panik |
![]() |
---|
Banjir Sampang di Tengah Musim Kemarau, Tiga Desa Terdampak, Ketinggian Air Capai 45 Cm |
![]() |
---|
Tak Berani Masuk Kamar, Ajie Darmaji Suami Mpok Alpa Tidur di Ruang Tamu, Lemas Teringat Istri |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Cocok, Mantan Gubernur Bukan Ayah Biologis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.