Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pengunjung Kapok ke Wisata Gunung Bunder, Motor Bayar Rp85 Ribu, Pengelola Klarifikasi

Seorang wisatawan ngeluh digetok harga saat mengunjungi tempat wisata di Bogor. Video terkait curhatan wisatawan tersebut menjadi viral.

Tangkapan layar media sosial Instagram Bogor Idola
DIGETOK HARGA - Potret suasana pintu gerbang objek wisata Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Seorang wisatawan mengaku kapok karena tiket bayar Rp85 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wisatawan ngeluh digetok harga saat mengunjungi tempat wisata di Bogor.

Video terkait curhatan wisatawan tersebut menjadi viral di media sosial.

Adapun wisatawan itu mendapat pungutan liar di objek wisata Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Dikutip dari Tribun Bogor, Kamis (10/4/2025), dalam video viral tersebut tampak wisatawan pria itu merekam aktivitas di sekitar pintu masuk kawasan Gunung Bunder.

Terlihat pria tersebut merekam dari bukit area pintu masuk Gunung Bunder.

Dia pun sempat membeberkan keluh kesahnya dalam sebuah rekaman yang kini videonya menjadi viral.

Baca juga: Pengemudi Digetok Parkir Rp30 Ribu oleh Jukir, Kaget Ditinggal 10 Menit Ban Mendadak Kempes

"Nih viral nih. Motor masuk Rp 85 ribu," ucapnya dikutip dari akun media sosial Instagram bogor_idola.

"Bikin pengunjung balik arah wisata Gunung Bunder dinilai terlalu kemahalan tiketnya," sambungnya.

Wisatawan itu terlihat bingung atas harga tiket masuk beserta kendaraan roda dua yang dibawanya.

"Bagaimana ini, masa masuknya motor bayar Rp 85 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Resort Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukiman merespons video viral yang beredar.

Menurutnya, harga tersebut sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah merujuk pada aturan baru yang tertuang dalam PP No 36 tahun 2024.

AREA PINTU MASUK - Suasana pintu gerbang objek wisata Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
AREA PINTU MASUK - Suasana pintu gerbang objek wisata Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. (Tangkapan layar media sosial Instagram Bogor Idola)

"Tiket yang menetapkan pemerintah, PP 36 Tahun 2024, bukan dari TNGHS," kata Sukiman.

Artinya, Sukiman melanjutkan, tiket tersebut merupakan kebijakan pusat.

Semenjak adanya kebijakan tersebut, ia tak memungkiri jumlah warga yang berwisata ke kawasan TNGHS mengalami penurunan drastis atau anjlok, terutama pada libur Lebaran.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved