Berita Viral
Baru Terungkap Korban Dokter PPDS Priguna Kini Jadi 3, Dirudapaksa dalam Sepekan di Ruang yang Sama
Korban pemerkosaan oleh dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama (31), bertambah jadi 3 orang.
TRIBUNJATIM.COM - Fakta baru soal kasus dokter residen rudapaksa keluarga pasien.
Dokter bernama Priguna Anugerah Pratama itu merudapaksa 3 korbannya dalam sepekan di ruang yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa jumlah korban pemerkosaan oleh dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), bertambah menjadi tiga orang.
Ketiganya menjadi korban pada waktu berbeda namun di tempat yang sama.
Diketahui dua korban merupakan pasien Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Baca juga: Ternyata Korban Priguna Ada 2 Orang, si Dokter PPDS Pakai Ruangan Sama, Alasan Mau Uji Alergi
Dua pasien berusia 21 dan 31 tahun ini diperkosa pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Sementara, korban lainnya, FH, yang merupakan anak pasien, diperkosa di lantai dan gedung yang sama pada 18 Maret 2025.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
“Tanggal 10 Maret dan 16 Maret, peristiwa sama (diperkosa),” ujar Surawan.
Baca juga: Modus Dokter Residen Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Kini Dikeluarkan dari Program PPDS
Modus
Meski lokasi dan modus sama, pelaku menggunakan dalih berbeda untuk mengajak para korban ke tempat kejadian.
“Jadi yang satu berdalih mau analisa anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama,” ucapnya.
Surawan mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa para korban untuk pendalaman.
Sementara terhadap pelaku, penyidik akan menerapkan pasal pemberatan karena tindakan berulang.
“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” tuturnya.
TribunJatim.com
viral di media sosial
dokter residen rudapaksa keluarga pasien
Tribun Jatim
Priguna Anugerah Pratama
berita viral
TribunEvergreen
Unpad
Rumah Sakit Hasan Sadikin
jatim.tribunnews.com
| Sosok Brigadir Arya Supena, Intel Polisi yang Tewas Ditembak usai Tegur Maling Motor |
|
|---|
| Pernah Gondol Rp 20 Juta, Pengamen ini Kepergok Bocah saat Kembali Congkel Kotak Amal Masjid |
|
|---|
| Daftar Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat, Menteri Hingga Presiden RI |
|
|---|
| Mobil Ambulans Dilempari Batu Orang Tak Dikenal Modus Minta Uang Rp 100 Ribu |
|
|---|
| Aksi Joki Terbongkar, UTBK Dapat Nilai Tinggi Tapi Gelagapan saat Ditanya Bahasa Madura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pelaku-pemerkosaan-Priguna-Anugerah.jpg)