Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Korban Priguna Ada 2 Orang, si Dokter PPDS Pakai Ruangan Sama, Alasan Mau Uji Alergi

Kasus Priguna Anugerah, dokter residen rudapaksa keluarga pasien masih menjadi sorotan. Ternyata korban tak hanya satu orang, melainkan dua orang.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
PELAKU PENCABULAN - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di salah satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Priguna Anugerah, dokter residen rudapaksa keluarga pasien masih menjadi sorotan.

Ternyata korban tak hanya satu orang, melainkan dua orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Poda Jabar Kombes Surawan pun memastikan bahwa dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin merupakan korban dari tersangka Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), dokter PPDS Unpad.

Penyidik telah memeriksa keduanya. 

"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Surawan kedua korban yang berusia 21 dan 31 tahun ini dilecehkan di ruang yang sama, yakni di gedung MCHC lantai 7 yang merupakan ruang yang belum terpakai.

Baca juga: Bukti Kelainan Seksual Dokter Residen yang Rudapaksa Keluarga Pasien, Psikolog Soroti 1 Kelakuan

Adapun para korban dilecehkan di waktu yang berbeda oleh dokter PPDS Unpad.

"Tanggal 10 Maret dan 16 maret, Peristiwa sama (diperkosa)," ujarnya.

Surawan juga mengungkap kedua korban memiliki ajakan yang berbeda dari pelaku.

"Jadi yang satu berdalih mau analisa anastesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama," ucapnya. 

"Iya (korban) pasien. Modus sama, tempat sama, hanya waktu berbeda, 10 Maret dan 16 Maret," tambahnya. 

Surawan menyebut korban akan kembali diperiksa terkait kasus ini.

Sementara pelaku akan diterapkan pasal pemberatan.

"Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31) oknum dokter PPDS Unpad yang telah melakukan pelecahan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved