Berita Viral
Armuji Jengkel Dituduh Penipu usai Bela Pegawai yang Ditahan Ijazahnya, Cak Ji Lapor Balik: Terlalu
Tindakan perlawanan dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji kepada perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya ketika hendak resign.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tindakan perlawanan dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji kepada perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya ketika hendak mengundurkan diri.
Apalagi pria yang akrab disapa Cak Ji itu juga disebut penipu oleh pemilik perusahaan bernama CV SS tersebut.
Tuduhan penipu itu dikatakan kepadanya saat menelepon si pemilik perusahaan untuk meminta ijazah yang ditahan.
"Oh iya (akan melaporkan kembali perusahaan). Anak-anak sudah siap, dan jengkel dengan ulahnya oknum pengusaha seperti ini," kata Armuji ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, kata Armuji, pemilik perusahaan berinisial JHD juga mengaku tidak mengenal dirinya ketika dihubungi melalui telepon.
Dia menganggap, perkataan dari pemilik CV SS itu sudah keterlaluan.
"Iya, sudah jelas (lapor balik). Di Surabaya kalau enggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan keterlaluan. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu, kita datang juga baik-baik," jelasnya, melansir dari Kompas.com.
Meski demikian, Armuji masih belum menentukan tanggal dan lokasi pelaporan yang akan dilayangkan untuk pengusaha itu.
Sebab, dia saat ini masih ada keperluan di Jakarta.
"Belum (menentukan tanggalnya). Saya ini masih di Jakarta, nanti kalau saya sudah di Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan (melaporkan)," ujarnya.
Lebih lanjut, Armuji mengaku menanggapi dengan santai terkait laporan yang dilayangkan untuk dirinya ke Polda Jatim.
Sebab menurutnya, pihak perusahaan yang salah dalam peristiwa ini.
"Enggak masalah (dilaporkan ke Polda Jatim), saya nyantai saja. Artinya, justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu itu nanti yang kita jadikan laporan balik," ucapnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidah ke pabrik yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya.
Awalnya, ada seseorang yang mengadu ke Armuji selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Akhirnya, Armuji memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan.
Menurutnya, kedatangnya dengan cara baik-baik.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu," jelasnya.
"Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," tambahnya.
Baca juga: Susul Eri Cahyadi, Wawali Surabaya Armuji Akhirnya Ikut Retret di Magelang, Ini Alasannya
Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok dan Instagram.
Hal tersebut, menimbulkan kecaman dari masyarakat ke perusahaan itu.
"Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda, ya enggak apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tinggu kelanjutannya seperti apa," ujarnya.
Di sisi lain, Polda Jatim kini menyelidiki laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Armuji dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik CV SS berinisial JHD pada Kamis (10/4/2025).
Tuduhan pencemaran nama baik itu terjadi saat Armuji melakukan sidah ke perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya.
“Benar ada laporan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (11/4/2025).
Laporan itu tertera dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Armuji dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dirmanto mengatakan, kasus yang menyeret politisi PDI Perjuangan tersebut akan didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim.
“Masih didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim,” tegas Dirmanto.
Armuji dilaporkan oleh JHD atas dugaan pencemaran nama baik usai video sidak ke kantornya yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut viral di media sosial.
Diketahui, perusahaan CV SS merupakan milik pasangan H dan JHD.
Keduanya dihubungi oleh Armuji saat mencoba meminta klarifikasi saat sidak.
Namun, justru respons tak mengenakkan diterima oleh Armuji. Gerbang perusahaan tidak dibuka dan JHD menuduhnya sebagai penipu.
Dalam video tersebut, JHD menanyakan keperluan Armuji menghubungi dirinya.
Armuji mengatakan bahwa salah satu warganya yang juga mantan karyawan JHD ijazahnya ditahan.
JHD meminta agar Armuji mengadu ke polisi apabila ingin mengajukan protes. Bahkan, dia juga menuduh Armuji sebagai penipu.
“Mau wakil wali kota atau apa, sampean (kamu) kalau ada keluhan ke polisi aja mengajukan tuntutan. Saya enggak kenal sampean, sampean penipuan,” kata Diana kepada Armuji.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
3 Sosok Kepala Daerah Kritik Larangan Study Tour, Gubernur Dedi Mulyadi: Tidak Memiliki Moral |
![]() |
---|
Sosok Kades Sujoko Viral, Minta Warga Ngungsi Demi Festival Sound Horeg: Tradisi 2 Tahun Sekali |
![]() |
---|
Dokter Tifa Sebut Mulyono Teman Jokowi Aslinya Wakidi Calo Bus: UGM Dibuat Nyungsep |
![]() |
---|
Wali Kota Langsung Temui Warga Perusak Rumah Doa Kristen untuk Cari Akar Masalahnya: Hukum Berlaku |
![]() |
---|
Warga Tolak Lapangan Bola Dibikin Jadi Tempat Padel, Sentil Orang Kaya, Pemprov Beri Respons |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.